Tambang Ilegal di Sumatera Utara Tembus 300 Titik

Ilustrasi - Pertambangan Masif (Dok. Devian Resandria)
Ilustrasi - Pertambangan Masif (Dok. Devian Resandria)

Faktakalbar.id, SUMATERA – Data penegak hukum menunjukkan aktivitas tambang ilegal di Sumatera Utara (Sumut) telah mencapai ratusan titik. Angka ini jauh melampaui temuan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang mencatat 31 perusahaan terduga menjadi penyebab bencana banjir dan tanah longsor di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar).

Komandan Satuan Tugas (Dansatgas) PKH Mayjen TNI Dody Triwinarno mengatakan, di Aceh terdapat sembilan perusahaan yang diduga berkaitan langsung dengan kerusakan daerah aliran sungai (DAS).

Selain wilayah Aceh, dugaan pelanggaran juga terjadi di Sumut dan Sumbar. Di Sumut, terdapat delapan pihak yang diduga melanggar, termasuk Pemegang Hak Atas Tanah (PHT). Sementara di Sumbar, terdapat 14 perusahaan lokal yang aktivitasnya berada di sekitar aliran sungai.

Baca Juga: Sorotan Tajam Pasca Banjir: Terungkap Jumlah Fantastis Tambang Ilegal di Sumatera

“Untuk yang di Aceh, dugaan sementara yang terimbas langsung, yang terkait langsung dengan DAS, itu ada 9 PT (perusahaan). Dugaan terhadap subjek hukum yang ada, entitas perusahaan lokal, diperkirakan ada 14 dari tiga wilayah daerah aliran sungai yang menjadi penyebab,” ujar Doody saat jumpa pers, Senin (15/12/2025).

Data Bareskrim Ungkap Skala Lebih Besar

Di sisi lain, data Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap skala aktivitas ilegal yang jauh lebih luas. Sepanjang tahun 2025, Bareskrim mencatat terdapat 1.517 Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang tersebar di 35 provinsi di Indonesia.

Dari jumlah tersebut, Sumut menjadi provinsi dengan jumlah tambang ilegal terbanyak, yakni 396 titik PETI, yang meliputi komoditas emas, pasir, dan galian tanah.