Perbedaan PNS dan PPPK, Mana yang Lebih Menguntungkan?

Ilustrasi - Aparatur Sipil Negara (ASN)
Ilustrasi - Aparatur Sipil Negara (ASN)

Faktakalbar.id, LIFESTYLE – Pemerintah kini membuka rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui dua jalur, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Banyak pelamar masih bingung memutuskan mana yang lebih menguntungkan. Dengan memahami perbedaan PNS dan PPPK, pelamar dapat menilai jalur mana yang sesuai dengan tujuan karier mereka.

  • Status Kepegawaian

Dari perspektif hukum, perbedaan PNS dan PPPK dimulai dari status kepegawaian.

Baca Juga: Mengapa Banyak Orang Gagal CPNS?

PNS adalah pegawai tetap negara yang diangkat melalui keputusan presiden atau pejabat pembina kepegawaian. Sementara PPPK adalah ASN yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.

Keduanya berstatus ASN, tetapi PNS memiliki kedudukan permanen, sementara PPPK terikat kontrak.

  • Kontrak dan Masa Kerja

PNS bekerja sampai usia pensiun. Sedangkan PPPK bekerja melalui kontrak 1–5 tahun yang bisa diperpanjang.

Dalam konteks efisiensi birokrasi, kontrak PPPK memberi fleksibilitas bagi instansi, namun tidak menjamin permanensi karier seperti PNS.

  • Gaji dan Tunjangan

Gaji pokok PNS dan PPPK sebenarnya sama, karena mengikuti struktur ASN berdasarkan golongan dan masa kerja.

Namun ada perbedaan penting, PNS menerima tunjangan pensiun dari negara. Adapun PPPK tidak memiliki pensiun, tetapi menerima penghasilan penuh selama masa kontrak dan dapat mengikuti BPJS sebagai jaminan hari tua.

Aspek pensiun inilah yang banyak membuat pelamar menilai PNS lebih menguntungkan.

  • Hak Pensiun

Inilah perbedaan paling signifikan antara PNS dan PPPK. PNS mendapat pensiun bulanan, termasuk jaminan pensiun janda/duda. Sedangkan PPPK tidak memperoleh pensiun negara.

Bagi pelamar yang mempertimbangkan stabilitas jangka panjang, hak pensiun menjadi faktor utama.

  • Jenjang Karier

Dalam kajian administrasi publik, mobilitas karier adalah faktor penting dalam melihat perbedaan PNS dan PPPK.

PNS dapat naik pangkat reguler, promosi jabatan, mutasi antarinstansi, dan menduduki jabatan struktural seperti kepala dinas atau eselon. Namun, PPPK hanya fokus pada jabatan fungsional dan tidak dapat mengisi posisi struktural.