Jaksa Sebut Nadiem Makarim Terima Aliran Dana Rp809 Miliar Terkait Kasus Korupsi Laptop Chromebook

Suasana sidang pembacaan dakwaan kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat digitalisasi pendidikan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Suasana sidang pembacaan dakwaan kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat digitalisasi pendidikan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, JAKARTA – Nama Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019-2024, Nadiem Anwar Makarim, disebut dalam sidang kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut Nadiem menerima aliran dana sebesar Rp809,59 miliar terkait proyek pengadaan laptop Chromebook dan digitalisasi pendidikan.

Baca Juga: Ini Alasan Kuasa Hukum Yakin Nadiem Makarim Tak Terseret Kasus Google Cloud Kemendikbud

Fakta hukum tersebut diungkapkan oleh JPU dari Kejaksaan Agung, Roy Riady, saat membacakan surat dakwaan untuk tiga terdakwa lain dalam kasus yang sama.

Ketiga terdakwa tersebut adalah Ibrahim Arief alias Ibam, Sri Wahyuningsih, dan Mulyatsyah.

Dalam dakwaannya, Jaksa merinci asal-usul uang yang diduga mengalir ke kantong Nadiem. Dana tersebut dikaitkan dengan investasi perusahaan teknologi raksasa, Google, ke perusahaan yang pernah dipimpin Nadiem.

“Uang yang diterima Nadiem berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia,” ujar JPU dalam sidang pembacaan surat dakwaan, Selasa (16/12/2025).

Aliran Dana Investasi

JPU mengungkapkan bahwa sebagian besar sumber uang PT AKAB berasal dari investasi Google yang nilainya mencapai 786,99 juta dolar Amerika Serikat.

Indikasi penerimaan ini, menurut Jaksa, tercermin dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Nadiem pada tahun 2022.

Dalam laporan tersebut, tercatat adanya lonjakan perolehan harta jenis surat berharga dengan nilai total mencapai Rp5,59 triliun.

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id