Faktakalbar.id, DENPASAR – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap dua pengusaha pakaian bekas atau thrifting berinisial ZT dan SB di Bali pada awal Desember 2025.
Selain melakukan penangkapan, polisi juga menyita aset tersangka senilai Rp 22 miliar yang diduga kuat berasal dari Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil penjualan barang ilegal tersebut.
Baca Juga: Bukan Cuma Pakaian Bekas, Menkeu Purbaya Temukan Pakaian ‘Last Season’ Ilegal di Cikarang
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan hal tersebut dalam konferensi pers di Lapangan GOR Ngurah Rai, Denpasar, Senin (15/12).
“Total aset yang dilakukan penyitaan sebesar Rp 22 miliar,” kata Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak.
Jalur Penyelundupan dan Transaksi Ratusan Miliar
Kedua tersangka diketahui telah menjalankan bisnis pengusaha pakaian bekas sejak tahun 2021. Barang dagangan tersebut didatangkan dari dua Warga Negara (WN) Korea Selatan berinisial KDS dan KIM.
Saat ini, polisi masih mendalami peran pihak penghubung antara tersangka dengan kedua WN Korea Selatan tersebut.
Modus operandi yang digunakan adalah memanfaatkan pelabuhan tikus atau ilegal di wilayah Malaysia dan Riau untuk memasukkan barang ke Indonesia.
Pakaian bekas tersebut kemudian ditimbun di gudang kawasan Kabupaten Tabanan, Bali, sebelum didistribusikan ke pasar tradisional, toko ritel, hingga pedagang online di Jawa Barat, Jawa Timur, dan Bali.
Berdasarkan analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) periode 2021 hingga 2025, nilai perputaran uang kedua pengusaha ini sangat fantastis. Total transaksi tercatat mencapai Rp 669 miliar.
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id
















