Mantan Menag Yaqut Cholil Kembali Dipanggil KPK sebagai Saksi Kasus Korupsi Haji 2024

Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, untuk menjalani pemeriksaan.

Kehadiran Yaqut di Gedung Merah Putih KPK ini merupakan panggilan kedua dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun anggaran 2023–2024.

Baca Juga: Usut Korupsi Kuota Haji 2024, Penyidik KPK Cek Langsung Fasilitas Hotel hingga Transportasi di Arab Saudi

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memberikan konfirmasi terkait agenda pemeriksaan tersebut. Ia menegaskan bahwa kapasitas Yaqut dalam pemanggilan ini masih sama seperti sebelumnya.

“Pemanggilan Yaqut Cholil Qoumas masih sebagai saksi terkait kasus tersebut,” jelas Budi Prasetyo.

Penghitungan Kerugian Negara

Kasus ini menjadi sorotan serius setelah KPK secara resmi mengumumkan dimulainya penyidikan pada 9 Agustus 2025 lalu.

Dalam proses pengusutan dugaan korupsi kuota haji ini, penyidik tidak hanya fokus pada pemeriksaan saksi, tetapi juga pendalaman data finansial.

KPK menyampaikan bahwa pihaknya tengah menjalin komunikasi intensif dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Koordinasi ini dilakukan untuk menghitung secara pasti total kerugian negara yang ditimbulkan dari carut-marut pengelolaan kuota haji tersebut.

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id