Faktakalbar.id, BOGOR – Lembaga Prioritas Masyarakat Indonesia (LPMI) mengungkap temuan mengejutkan terkait aktivitas industri di wilayah Leuwiliang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
LPMI melaporkan adanya dugaan praktik pengolahan emas ilegal yang dibarengi dengan peredaran bebas bahan kimia berbahaya dan beracun (B3).
Baca Juga: Viral Video Warga Berdesakan Gali Emas Ilegal di Bukit Dundang Dekat Sirkuit Mandalika
Atas temuan tersebut, LPMI secara resmi telah melayangkan laporan kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri guna dilakukan pendalaman lebih lanjut.
Langkah ini diambil menyusul adanya indikasi pembiaran oleh oknum tertentu terhadap aktivitas yang disinyalir telah berlangsung cukup lama tersebut.
Berdasarkan hasil investigasi tim di lapangan, kegiatan yang dilakukan bukanlah penambangan emas secara langsung, melainkan pemrosesan ulang limbah.
“Berdasarkan hasil investigasi lapangan, aktivitas tersebut bukan penambangan emas langsung, melainkan pengolahan ulang lumpur atau material sisa hasil pengolahan (tailing) yang dibeli dari pihak tertentu,” ungkap perwakilan LPMI dalam keterangan resminya.
Modus Toko Material
LPMI menyoroti bahwa proses pengolahan emas ilegal ini dilakukan tanpa mengantongi izin pengolahan mineral, izin penggunaan B3, maupun izin niaga hasil emas.
Lebih memprihatinkan lagi, rantai pasok bahan kimia pendukung seperti sianida, karbon, dan soda api diduga berjalan secara terstruktur.
















