Frendys Lu Kembali Jadi Tersangka, Kasus Pengrusakan Pagar Berlanjut ke Penyidikan

"Lu-Sau-Kiun-Frendys-Lu-Tersangka"
Pagar seng dan tiang kayu belian yang dibongkar di lokasi tanah sengketa Jalan WR Supratman, memicu penetapan Frendys Lu sebagai tersangka Pasal 170 KUHP. (Dok. Faktakalbar.id)

Faktakalbar.id, PONTIANAK – Untuk kesekian kalinya, Lu Sau Kiun alias Frendys Lu kembali berstatus tersangka. Setelah rangkaian panjang putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, ia kini dijerat pidana pengrusakan pagar tanah milik H. Soedarso Luslim. Tanah ini sah berpindah tangan melalui lelang eksekusi negara, namun tak pernah benar-benar lepas dari klaim Frendys.

Penyidik Polresta Pontianak telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Pontianak.

Dalam perkara ini, Frendys Lu disangkakan melanggar Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang atau Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan barang.

Perkara tersebut berangkat dari peristiwa 25 Maret 2024, ketika pagar seng, tiang kayu belian, serta plang kepemilikan yang terpasang di atas tanah tersebut dirusak dan dibongkar.

Tindakan itu dilakukan tanpa perintah eksekusi pengadilan, meski status kepemilikan tanah telah diputus secara sah oleh negara.

Baca Juga: Patroli Gabungan di Tanah Bumbu, Dishut Kalsel Temukan 19 Ekskavator Tambang Emas Ilegal

Objek perkara berada di Jalan WR Supratman Nomor 29–30, Kelurahan Parit Tokaya, Kecamatan Pontianak Selatan. Tanah tersebut dimenangkan H. Soedarso Luslim melalui lelang eksekusi negara berdasarkan Risalah Lelang Nomor 111/2013, dan kini tercatat dalam SHM Nomor 7447/Benua Melayu Darat/2020.

Pengadilan Negeri Pontianak telah melaksanakan eksekusi pengosongan pada 4 April 2023. Setelah itu, pemilik sah memasang pagar dan plang larangan masuk. Namun, menurut penyidik, Frendys Lu justru memerintahkan pembongkaran pagar dan memasang klaim kepemilikan sepihak tanpa dasar hukum.

Kasus pengrusakan pagar ini kembali membuka rekam jejak panjang Frendys Lu di ranah pidana. Salah satu perkara awal yang menyeret namanya adalah tindak pidana pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan pada awal 2000-an.

Dalam perkara tersebut, Frendys Lu sempat divonis 3 bulan penjara oleh Pengadilan Tinggi Pontianak. Namun, hukuman itu tidak dijalani sebagaimana mestinya. Ia hanya beberapa hari berada dalam tahanan sebelum kembali bebas.

Belakangan terungkap, kebebasan tersebut diduga diperoleh melalui penyuapan terhadap oknum sipir serta pemalsuan dokumen administrasi tahanan. Perbuatan itu justru menyeret Frendys Lu ke tindak pidana baru.

Baca Juga: Pasca-Praperadilan, Proses Hukum Kasus PDAM Kubu Raya Menyeret Nama Muda Mahendrawan dan Uray Dinilai Jalan di Tempat

Atas perbuatan pemalsuan tersebut, Frendys Lu kembali diadili dan dijatuhi pidana penjara 6 bulan oleh pengadilan tingkat pertama. Jaksa Penuntut Umum kemudian mengajukan banding. Di tingkat Pengadilan Tinggi, majelis hakim memperberat hukuman menjadi 2 tahun penjara. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Selain perkara tersebut, Frendys Lu juga pernah dipidana dalam kasus penipuan dan penggelapan, serta kembali berhadapan dengan hukum dalam perkara pemalsuan surat lainnya. Ia bahkan sempat dinyatakan buron (DPO) sebelum akhirnya ditangkap dan menjalani hukuman.

Dalam ranah perdata, Frendys Lu dan anaknya tercatat berulang kali mengajukan gugatan, perlawanan, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali atas objek tanah yang sama. Sebagian besar gugatan itu kandas dan telah inkracht, namun konflik terus berlanjut di lapangan.

Kuasa hukum pelapor, Arief Tridjoto menegaskan bahwa perkara pengrusakan pagar tidak bisa lagi ditarik sebagai sengketa perdata.

“Putusan perdata sudah inkracht, eksekusi sudah dilakukan oleh negara. Kalau masih ada yang merusak pagar dan menutup akses secara sepihak, itu jelas tindak pidana, bukan lagi urusan perdata,” kata Arief.

Ia juga mengingatkan agar rekam jejak hukum tersangka tidak diabaikan.

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id