Faktakalbar.id, MAJENE – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menangkap seorang anggota polisi berpangkat Aipda berinisial AK.
Oknum polisi tersebut diamankan karena diduga kuat berperan sebagai bandar narkoba jenis sabu di wilayah Kabupaten Majene.
Baca Juga: Diduga Timbun BBM Subsidi dan Sembunyikan Barang Bukti, Oknum Polisi di Kampar Diperiksa Propam
Dalam menjalankan aksi haramnya, Aipda AK tidak bergerak sendiri. Ia diketahui memanfaatkan seorang nelayan berinisial HM sebagai kurir atau pengedar di lapangan.
Kasus ini terungkap setelah petugas melakukan pengembangan dari penangkapan HM.
Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNN Sulbar, Kombes Wadi Sa’bani, membenarkan peran vital Aipda AK dalam jaringan ini.
“Bandar dia (Aipda AK),” tegas Kombes Wadi Sa’bani, Selasa (16/12/2025).
Modus Titip Jual
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Aipda AK menerapkan sistem titip jual kepada HM. Sang oknum polisi menyerahkan 10 saset sabu kepada nelayan tersebut dengan target setoran harga yang sudah ditentukan.
“Semuanya dari 10 bungkus (sabu). Dia (Aipda AK) titip jual ke si HM ini, satu bungkusnya itu dia ngasih harga Rp 1.400.000 per bungkus. Jadi nanti dia terima itu Rp 14 juta,” ujar Wadi.
HM kemudian memecah paket sabu tersebut menjadi ukuran yang lebih kecil (paket hemat) untuk dijual eceran dengan harga bervariasi, mulai dari Rp 100 ribu hingga Rp 250 ribu. Strategi ini membuat HM mendapatkan keuntungan lebih.
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id
















