Faktakalbar.id, NASIONAL – Langkah Markas Besar Polri menerbitkan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang melegalkan anggota polisi aktif menduduki jabatan sipil di 17 kementerian dan lembaga menuai kritik tajam.
Aturan ini dinilai sebagai bentuk “akrobat hukum” yang menabrak hierarki perundang-undangan yang lebih tinggi.
Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD, secara terbuka menyatakan bahwa Perpol tersebut cacat secara substansi karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
Mahfud menilai, perluasan wewenang aparat ke ranah sipil tidak bisa hanya bermodalkan aturan internal kepolisian (Perpol/Perkap), melainkan harus melalui revisi Undang-Undang.
Baca Juga: Bobol Rp2,3 Miliar! Skandal Korupsi Kredit Mikro BRI Pontianak Seret 2 Oknum Polresta Pontianak
“Ketentuan Perkap (Perpol 10/2025) itu kalau memang diperlukan itu harus dimasukkan di dalam undang-undang, tidak bisa hanya dengan perkap jabatan sipil itu diatur,” tegas Mahfud, Senin (15/12/2025).
Melangkahi Konstitusi dan Putusan MK
Kritik utama tertuju pada upaya Polri yang dinilai “mengakali” syarat pengunduran diri.
Dalam Pasal 28 ayat (3) UU Polri, disebutkan secara eksplisit bahwa anggota Polri yang ingin menduduki jabatan sipil wajib mengundurkan diri atau pensiun dini.
Norma ini bahkan telah dipertegas oleh Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025, yang menutup celah bagi anggota aktif untuk rangkap jabatan di ranah sipil demi menjaga profesionalisme dan menghindari dwifungsi gaya baru.
















