Faktakalbar.id, NASIONAL – Pemerintah Republik Indonesia tengah menyusun strategi untuk melakukan pembinaan terhadap aktivitas tambang ilegal yang marak beroperasi di Tanah Air.
Langkah strategis ini diambil guna menata sektor pertambangan rakyat sekaligus mengoptimalkan potensi pendapatan negara yang selama ini hilang.
Baca Juga: Kementerian ESDM Tetapkan Denda Tambang Ilegal Rp6,5 Miliar per Hektare
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mencatat, potensi kerugian negara cukup besar jika aktivitas ini tidak dikelola.
Khusus untuk komoditas emas saja, tambang ilegal diperkirakan mampu memproduksi hingga 200 ton per tahun.
Asisten Deputi Bidang Pengembangan Mineral dan Batu Bara Kemenko Perekonomian,
Herry Permana, menjelaskan bahwa skema pembinaan ini rencananya akan mengadopsi model penataan sumur minyak dan gas bumi (migas) rakyat yang telah berjalan.
Contoh Sukses Penataan Sumur Migas
Herry memaparkan bahwa pemerintah saat ini telah berhasil menata sumur minyak rakyat yang umumnya berstatus ilegal.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.
Melalui regulasi tersebut, Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dapat melakukan kerja sama pengelolaan wilayah kerja, tata kelola, keamanan sosial, hingga perlindungan investasi untuk memberdayakan sumur rakyat.
Hasilnya, saat ini terdapat 45.095 sumur rakyat yang berhasil diinventarisasi.
“Kalau migas bisa harusnya minerba [mineral dan batu bara] bisa dong. Kita kasih waktu misalnya dari 20-38 provinsi terbit IPR [izin pertambangan rakyat], kita kasih waktu 4 tahun,” ucap Herry dalam acara Bisnis Indonesia Forum di Jakarta, Rabu (10/12/2025).
Solusi Lapangan Kerja Rakyat
Herry menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) telah mengamanatkan prioritas bagi tambang rakyat yang belum memiliki Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Pembinaan dinilai sebagai solusi yang lebih bijak dibandingkan pemberantasan total. Hal ini dikarenakan keberadaan tambang ilegal kerap menjadi tumpuan lapangan kerja bagi masyarakat sekitar.
Jika langsung ditutup tanpa solusi, maka mata pencaharian warga akan hilang.
“Karena ini menyangkut rakyat, kalau untuk rakyat kan luasan IPR itu hanya 10 hektare maksimum, itu pun untuk koperasi. Kalau perorangan 5 hektare,” jelas Herry.
Ia menambahkan, jika negara mampu membina sektor ini, hasilnya akan sangat signifikan. Emas seberat 100 ton hingga 200 ton per tahun yang dihasilkan dari aktivitas tersebut bisa masuk menjadi aset negara.
















