Faktakalbar.id, NASIONAL – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, sebagai cerminan nyata dari masalah sistemik dalam demokrasi Indonesia.
KPK menilai kasus ini menunjukkan lemahnya sistem rekrutmen partai politik serta tingginya biaya politik yang harus ditanggung oleh calon kepala daerah.
Baca Juga: Terjaring Operasi Tangkap Tangan, KPK Amankan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa fenomena ini tidak terlepas dari sistem kaderisasi partai yang belum berjalan optimal.
Akibatnya, proses pemilihan sering kali diwarnai dengan praktik transaksional atau mahar politik.
“Permasalahan mendasar adalah lemahnya integrasi rekrutmen dengan kaderisasi yang memicu adanya mahar politik, tingginya kader yang berpindah-pindah antarparpol, serta kandidasi hanya berdasarkan kekuatan finansial dan popularitas,” ujar Budi Prasetyo, Minggu (14/12/2025).
Pemicu Korupsi Kepala Daerah
Dalam kasus yang menyeret Ardito Wijaya, KPK menduga terdapat penerimaan uang sebesar Rp5,25 miliar.
Uang tersebut disinyalir digunakan oleh sang bupati untuk melunasi pinjaman bank yang sebelumnya dipakai guna membiayai kebutuhan kampanye pada Pilkada 2024.
Fakta ini menjadi bukti konkret pandangan KPK mengenai mahalnya ongkos demokrasi di tingkat daerah. Tingginya biaya politik menciptakan tekanan finansial yang luar biasa bagi para pemenang kontestasi.
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id
















