Lebih lanjut, Kabid Humas mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap isu yang sengaja diembuskan oleh pihak tidak bertanggung jawab.
Menurutnya, nama Wakapolda Sulteng hanya dicatut untuk kepentingan pribadi oknum tertentu guna memuluskan aktivitas melanggar hukum tersebut.
“Jika ada aktivitas ilegal dan ada oknum yang mencatut nama Wakapolda Sulteng, segera ditindak sesuai hukum. Penegakan hukum tidak akan tebang pilih,” ujarnya.
Polda Sulteng juga menyatakan keterbukaannya terhadap partisipasi publik dalam memberantas PETI.
Masyarakat diminta untuk tidak takut melaporkan jika memiliki informasi valid atau bukti keterlibatan pihak manapun dalam aktivitas pertambangan liar tersebut.
“Kami tidak menutup diri. Silakan laporkan jika ada bukti. Kami akan proses sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.
(*Red)
















