Rugikan Negara Rp1,3 Triliun, Kejati Kalteng Tetapkan Kadis ESDM Tersangka Korupsi Zirkon

Kejati Kalteng tetapkan Kadis ESDM Vent Christway sebagai tersangka kasus korupsi zirkon. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,3 triliun akibat persetujuan RKAB bermasalah.
Kejati Kalteng tetapkan Kadis ESDM Vent Christway sebagai tersangka kasus korupsi zirkon. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,3 triliun akibat persetujuan RKAB bermasalah. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, KALTENG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) mengambil langkah penegakan hukum dengan menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Kasus ini terkait penyimpangan penjualan komoditas tambang korupsi zirkon yang terjadi di wilayah Kabupaten Gunung Mas.

Baca Juga: Rompi Oranye Tak Bikin Malu, Bupati Lampung Tengah Justru Lakukan Pelecehan Verbal ke Jurnalis di Gedung KPK

Salah satu tersangka utama yang ditetapkan adalah pejabat publik berinisial VC alias Vent Christway, yang menjabat sebagai Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah.

Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang kuat.

Selain Kepala Dinas ESDM, Kejati Kalteng juga menetapkan Direktur PT Investasi Mandiri berinisial HS sebagai tersangka.

Kedua figur ini diduga kuat terlibat dalam praktik rasuah penjualan mineral zirkon dan turunannya.

Penyalahgunaan Wewenang RKAB

Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, menjelaskan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada hasil pemeriksaan intensif.