Jampidum Setujui Restorative Justice Perkara Lakalantas Maut di Sambas

Suasana ekspose virtual persetujuan Restorative Justice perkara lakalantas Kejari Sambas yang dipimpin oleh Kajati Kalbar dan disetujui oleh Jampidum Kejagung RI, Selasa (9/12/2025).
Suasana ekspose persetujuan Restorative Justice perkara lakalantas Kejari Sambas yang dipimpin oleh Kajati Kalbar dan disetujui oleh Jampidum Kejagung RI, Selasa (9/12/2025). Foto: HO/Faktakalbar.id

“Pelaku akan dikenakan sanksi sosial berupa membersihkan Kantor Desa Sabing, Kec. Teluk Keramat, Kab. Sambas selama 1 (satu) bulan dengan ketentuan 1 (satu) Minggu sebanyak 2x (dua kali) selama 1 (satu) jam. Tersangka akan diberikan Pelatihan Kerja berupa keterampilan Mekanik/Otomotif di Balai Latihan Kerja Kabupaten Sambas selama 1 (satu) bulan,” jelas Sulasman.

Penegakan Hukum Humanis

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Emilwan Ridwan, yang memimpin ekspose perkara ini, mengapresiasi keputusan Jampidum.

Ia menilai langkah ini adalah wujud nyata penegakan hukum yang mengedepankan pemulihan.

“Pengajuan Restorative Justice ini merupakan wujud implementasi kebijakan penegakan hukum humanis yang mengedepankan pemulihan, bukan pembalasan,” ungkap Emilwan Ridwan.

Sementara itu, Dir E Jampidum, Robert M. Tacoy, mengingatkan agar mekanisme ini dijalankan dengan hati-hati.

“Penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif tidak boleh disalahgunakan, dan hanya dapat diterapkan pada kondisi objektif yang memenuhi syarat, dengan tetap menjaga rasa keadilan masyarakat,” tegasnya.

Penyelesaian kasus Restorative Justice Kejari Sambas ini diharapkan menjadi edukasi bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam berlalu lintas dan mengedepankan musyawarah dalam penyelesaian masalah hukum.

Baca Juga: Endus Penyelewengan Anggaran, Tim Pidsus Kejati Kalbar Obok-obok Dua Lokasi Vital di Ketapang

(*Red)

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id