Jampidum Setujui Restorative Justice Perkara Lakalantas Maut di Sambas

Suasana ekspose virtual persetujuan Restorative Justice perkara lakalantas Kejari Sambas yang dipimpin oleh Kajati Kalbar dan disetujui oleh Jampidum Kejagung RI, Selasa (9/12/2025).
Suasana ekspose persetujuan Restorative Justice perkara lakalantas Kejari Sambas yang dipimpin oleh Kajati Kalbar dan disetujui oleh Jampidum Kejagung RI, Selasa (9/12/2025). Foto: HO/Faktakalbar.id

Faktakalbar.id, PONTIANAK – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI resmi menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ) yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sambas.

Persetujuan ini diberikan untuk perkara kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Baca Juga: Peringati Hakordia 2025, Kejati Kalbar ‘Turun Gunung’: Dari Penindakan Tegas hingga Kampanye Jalanan

Persetujuan tersebut disampaikan secara virtual oleh Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Dir E) pada Jampidum, Robert M. Tacoy pada Selasa (9/12/2025).

Langkah ini diambil setelah mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan fakta bahwa tersangka serta korban masih memiliki hubungan kekerabatan.

Kronologi Kejadian

Perkara ini melibatkan tersangka bernama Aris alias Aris Bin Ahmad Taruna, pengemudi mobil Toyota Calya bernopol KB 1184 PH.

Insiden bermula saat kendaraan tersangka bertabrakan dengan seorang pesepeda (korban) yang merupakan seorang kakek.

Berdasarkan hasil penyidikan, kecelakaan terjadi ketika korban yang bersepeda di sisi kiri jalan tiba-tiba menyeberang tanpa memperhatikan kondisi lalu lintas.

Akibatnya, tabrakan tidak terhindarkan dan korban meninggal dunia. Tersangka sempat disangkakan melanggar Pasal 310 ayat (3) atau (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Namun, dalam proses mediasi, diketahui bahwa insiden ini murni musibah tanpa unsur kesengajaan. Pihak keluarga korban telah memaafkan tersangka tanpa syarat karena menyadari adanya hubungan keluarga di antara mereka.

Baca Juga: Refleksi Hakordia 2025, Kejati Kalbar ‘Rampas’ Balik Miliaran Rupiah Uang Negara dari Tangan Koruptor

Sanksi Sosial dan Pelatihan Kerja

Meski penuntutan dihentikan, tersangka tetap diberikan sanksi sebagai bentuk tanggung jawab moral dan pembinaan. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sambas, Sulasman, menjelaskan bahwa pelaku akan menjalani sanksi sosial dan pelatihan keterampilan.

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id