Faktakalbar.id, SURABAYA – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan AKBP William Tanasela dari jabatannya sebagai Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Tuban.
Pencopotan jabatan ini resmi dilakukan mulai Selasa (9/12/2025) guna kepentingan pemeriksaan intensif di Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam).
Baca Juga: Dituding Minta Rp 30 Juta untuk Urus Kasus, Oknum Brigpol di Parepare Dilaporkan ke Propam
Keputusan mengenai kasus Kapolres Tuban dicopot ini tertuang dalam Surat Perintah Nomor Sprint/2611/XII/KEP/2025.
Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Nanang Avianto, pada Senin (8/12/2025).
Berdasarkan isi surat perintah tersebut, langkah pencopotan diambil setelah adanya temuan awal dari pengamanan internal.
AKBP William diduga kuat melakukan pelanggaran etik berupa pungutan liar (pungli) dengan modus meminta setoran kepada anggota hingga memotong dana operasional kepolisian setempat.
Dalam dokumen tersebut dijelaskan secara rinci dasar tindakan tegas yang diambil oleh Polda Jatim.
“(Dasar) Laporan Hasil Penyelidikan Nomor: R/LHP-361/XII/2025/Paminal tanggal 8 Desember 2025 tentang adanya dugaan AKBP William Cornelis Tanasale, S.I.K. NRP 83061364 selaku Kapolres Tuban Polda Jawa Timur menekan anggota untuk setoran dalam jumlah besar dan memotong anggaran operasional Polres Tuban,” bunyi petikan surat perintah tersebut.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, membenarkan adanya mutasi yang bersifat demosi sementara ini.
Ia menjelaskan bahwa status non-aktif atau pencopotan jabatan diperlukan agar proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Bidang Propam dapat berjalan objektif dan lancar tanpa intervensi jabatan.
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id
















