Faktakalbar.id, PONTIANAK – Tim gabungan yang terdiri dari Badan Intelijen Strategis (BAIS), TNI Angkatan Laut (TNI AL), dan Bea Cukai melakukan tindakan tegas di kawasan kepabeanan.
Petugas melakukan pembongkaran paksa terhadap dua unit peti kemas atau kontainer di Pelabuhan Dwikora Pontianak, pada Selasa (9/12/2025).
Baca Juga: Operasi Gabungan BAIS TNI dan Angkatan Laut Bongkar Paksa Kontainer Berisi Rokok Ilegal di Pontianak
Berdasarkan pantauan Fakta Kalbar Kontainer-kontainer tersebut diketahui telah tiba dan tertahan di area pelabuhan sejak 6 November 2025.
Tindakan pembukaan paksa ini merupakan puncak dari proses penelusuran panjang dan pemantauan intensif yang dilakukan aparat terhadap aktivitas kargo yang dinilai mencurigakan.
Kecurigaan petugas akhirnya terbukti saat pintu kontainer dibuka. Berdasarkan pemeriksaan fisik di lokasi, petugas menemukan muatan yang diduga kuat melanggar aturan kepabeanan.
Temuan tembakau olahan tanpa izin edar resmi ini mengonfirmasi indikasi awal yang diendus oleh aparat intelijen.
Sebelumnya, terdeteksi adanya upaya penyelundupan barang yang fisik muatannya tidak sesuai dengan dokumen manifes yang dilaporkan.
Proses pembongkaran dan pemeriksaan fisik kasus rokok ilegal di Pelabuhan Dwikora ini berlangsung di bawah pengamanan ketat.
Personel dari unsur TNI AL dan petugas Bea Cukai tampak berjaga secara berlapis di sekitar lokasi peti kemas untuk mengamankan barang bukti.
Hingga berita ini diturunkan, pihak otoritas terkait belum merilis keterangan resmi mengenai detail jumlah total muatan, taksiran potensi kerugian negara, maupun identitas pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pengiriman barang tersebut.
















