Berlabel Kementerian Kehutanan, Ribuan Kubik Kayu Terdampar di Lampung Diselidiki Polisi

Kayu gelondongan dengan barcode Kemenhut dan PT Minas Pagai Lumber serta logo SVLK (Sistem Verifikasi Legalitas Kayu) sebagai tanda legalitas kayu produksi.
Kayu gelondongan dengan barcode Kemenhut dan PT Minas Pagai Lumber serta logo SVLK (Sistem Verifikasi Legalitas Kayu) sebagai tanda legalitas kayu produksi. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, LAMPUNG – Ribuan kubik kayu berbagai jenis yang berasal dari Sumatera Barat masih berserakan di Pantai Tanjung Setia, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung.

Tumpukan kayu ini merupakan muatan dari kapal tongkang milik PT Bintang Ronmas Jakarta yang kandas pada 6 November 2025 lalu.

Baca Juga: Sulap Kayu Ilegal Jadi Legal, Bos PT BRN Ditetapkan Tersangka oleh Kemenhut

Berdasarkan pantauan di lapangan, jumlah kayu yang terdampar diperkirakan mencapai 4.800 meter kubik.

Kayu-kayu tersebut rencananya akan dikirim dari Sumatera Barat menuju Pulau Jawa sebelum insiden terjadi.

Temuan Label Barcode dan Nama Perusahaan

Dalam pemeriksaan fisik terhadap kayu-kayu yang terdampar, ditemukan tanda identitas khusus.

Pada beberapa batang kayu, terdapat label berwarna kuning yang mencantumkan tulisan “Kementerian Kehutanan Republik Indonesia”.

Selain itu, label tersebut juga memuat nama perusahaan, yakni PT Minas Pagai Lumber.

Di bagian bawah kode batang (barcode), tertera logo SVLK Indonesia (Sistem Verifikasi Legalitas Kayu). Temuan ini menjadi petunjuk awal bagi aparat penegak hukum untuk menelusuri asal-usul dan legalitas muatan tersebut.

Polda Lampung Gandeng Kemenhut

Menindaklanjuti temuan kayu terdampar di Lampung ini, pihak kepolisian tengah melakukan penyelidikan intensif.

Kapolda Lampung, Irjen Helfi Assegaf, menyatakan bahwa pihaknya telah memeriksa sejumlah Anak Buah Kapal (ABK) untuk dimintai keterangan.

Selain itu, Polda Lampung juga menjalin kerja sama dengan Kementerian Kehutanan untuk memverifikasi keabsahan dokumen muatan.