Faktakalbar.id, PONTIANAK – Para pengemplang pajak di Kalimantan Barat kini harus berpikir dua kali.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalbar merapatkan barisan dengan menerapkan strategi penegakan hukum yang lebih agresif dan komprehensif, yakni Multidoor Approach (Pendekatan Banyak Pintu), Senin (08/12/25).
Baca Juga: Sambut KUHP Nasional, Kejati dan Pemprov Kalbar Teken MoU Penerapan Pidana Kerja Sosial
Strategi ini dibedah tuntas dalam Diskusi Panel Optimalisasi Penerimaan Negara yang digelar di Kantor Wilayah DJP Kalbar.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar, Emilwan Ridwan, hadir langsung sebagai narasumber utama untuk menegaskan komitmen korps Adhyaksa dalam memburu pendapatan negara yang macet.
Emilwan menjelaskan, Kejaksaan tidak hanya bertaring dalam penuntutan pidana di meja hijau.
Melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara (JPN), pihaknya siap mengejar tunggakan pajak melalui jalur perdata dan tata usaha negara.
Baca Juga: Kejati Kalbar Geledah Dua Lokasi Kasus Napak Tilas dan Proyek Politeknik Ketapang
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id
















