Temuan Kolam Pencucian Emas Ungkap Modus Tambang Emas Ilegal di Tala

Lokasi yang diduga menjadi tempat operasional tambang emas ilegal di kawasan hutan produksi Desa Riam Adungan, Kabupaten Tanah Laut.
Lokasi yang diduga menjadi tempat operasional tambang emas ilegal di kawasan hutan produksi Desa Riam Adungan, Kabupaten Tanah Laut. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, TALA – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang menggunakan alat berat di kawasan hutan produksi Desa Riam Adungan, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut (Tala), menjadi atensi serius pemerintah daerah.

Sorotan ini muncul pasca beredarnya video aktivitas pengerukan tanah di Km 92 yang viral di media sosial.

Baca Juga: Rambah Kawasan Hutan Kintap, Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Riamadungan Dihentikan Paksa

Berdasarkan temuan lapangan, praktik tambang emas ilegal ini terindikasi sudah berskala besar.

Hal ini terlihat dari keberadaan satu unit ekskavator, dump truck, hingga fasilitas kolam pengendapan yang ditutup terpal, yang diduga kuat digunakan sebagai tempat pencucian emas.

Kabar mengenai aktivitas ilegal ini segera direspons oleh Bupati Tanah Laut, Rahmat Trianto.

Dalam pertemuan coffee morning dua pekan lalu, Bupati secara terbuka menyatakan telah mengetahui temuan tersebut dan mengeluarkan instruksi tegas kepada jajaran terkait.

“Saya perintahkan Dandim untuk menghentikan semua. Stop semua alat, jika tidak akan saya pidanakan,” tegas Bupati Rahmat Trianto.

Menindaklanjuti arahan tersebut, Komandan Kodim (Dandim) 1009/TLa, Letkol Inf Adhy Irawan, memastikan personelnya langsung bergerak melakukan pengecekan ke lokasi yang dimaksud.

“Memang tak ada aktivitas lagi saat tim kami turun,” ujar Dandim Adhy Irawan.

Ia menjelaskan bahwa kewenangan TNI di lokasi terbatas pada upaya penghentian kegiatan operasional. Sementara itu, proses penanganan unsur pidana sepenuhnya diserahkan kepada aparat kepolisian.

Senada dengan itu, Kapolres Tala, AKBP Ricky Boy Siallagan, memastikan pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait pelanggaran hukum tersebut.

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id