Diduga Abaikan Perintah Hakim Panggil Bobby Nasution, KPK Hadapi Gugatan Hukum

Gubernur Sumut Bobby Nasution. (Dok. Ist)
Gubernur Sumut Bobby Nasution. (Dok. Bobby Nasution / Facebook)

MAKI Ajukan Gugatan Praperadilan

Di sisi lain, desakan eksternal muncul dari MAKI yang mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dengan nomor perkara 157/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.

Gugatan ini dilayangkan karena KPK diduga menghentikan penyidikan secara tidak sah dengan tidak memeriksa Bobby Nasution.

Sidang perdana digelar pada Jumat (5/12), namun pihak Termohon (KPK) tidak hadir. Hakim tunggal Budi Setiawan memutuskan menunda sidang selama satu pekan.

“Jadi sidang saya tunda hari Jumat (12/12) depan jam 10.00 WIB pagi dengan acara kehadiran Termohon,” ujar Hakim Budi Setiawan.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menilai KPK telah mengabaikan fakta persidangan dan perintah hakim Tipikor Medan untuk menghadirkan Bobby Nasution sebagai saksi.

Baca Juga: Diduga Hambat Pemeriksaan Bobby Nasution, Penyidik AKBP Rossa Purbo Bekti Dilaporkan ke Dewas

Ia juga menyoroti hilangnya barang bukti uang Rp 2,8 miliar dalam surat dakwaan terdakwa Topan Obaja Putra Ginting.

“Muryanto Amin yang dipanggil dua kali tidak hadir juga tidak dipanggil paksa. Terus surat dakwaan menghilangkan duit Rp 2,8 miliar yang hasil OTT (operasi tangkap tangan). Terus ada beberapa yang isu teman-teman yang ke Dewan Pengawas itu kan ada penghalangan atau penghambatan oleh Satgas, Kepala Satgas untuk menggeledah, menyita dan sebagainya,” ujar Boyamin.

Boyamin menegaskan pihaknya akan terus menggugat jika pemeriksaan belum dilakukan.

“Sampai kapanpun kalau belum diperiksa ya kita gugat lagi,” tegasnya.

“Jadi ini kan masuk kategori seperti KUHAP tadi, penelantaran perkara itu adalah dengan cara menelantarkan atau menghentikan secara tidak sah,” tambahnya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, termasuk Kadis PUPR Sumut Topan Ginting, yang diduga menerima janji fee sebesar Rp 8 miliar dari proyek senilai Rp 231,8 miliar.

(*Red)