Diduga Abaikan Perintah Hakim Panggil Bobby Nasution, KPK Hadapi Gugatan Hukum

Gubernur Sumut Bobby Nasution. (Dok. Ist)
Gubernur Sumut Bobby Nasution. (Dok. Bobby Nasution / Facebook)

Faktakalbar.id, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadapi sorotan tajam terkait penanganan perkara dugaan korupsi proyek jalan di Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Selain menjalani pemeriksaan internal oleh Dewan Pengawas (Dewas), KPK kini digugat praperadilan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) karena tak kunjung memeriksa Gubernur Sumut, Bobby Nasution, dalam pusaran kasus tersebut.

Baca Juga: Imbas Belum Periksa Bobby Nasution, Dua Penyidik KPK Dipanggil Dewas

Dinamika ini bermula ketika Dewas KPK merespons aduan Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia dengan memanggil sejumlah pejabat struktural KPK, mulai dari deputi, penyidik, hingga jaksa.

Ketua Dewas KPK, Gusrizal, mengonfirmasi pemanggilan terhadap Kasatgas Penyidikan KPK, AKBP Rossa Purba Bekti, pada Rabu (3/12/2025).

“Rossa dipanggil jam 10.00 WIB. Benar (pemanggilan) di Gedung C1,” ujar Gusrizal kepada wartawan, Rabu (3/12/2025).

Gusrizal menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut secara spesifik berkaitan dengan isu pemanggilan Gubernur Sumut dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Medan.

“Masaalah pemanggilan Gubernur Sumut,” tuturnya.

Respons KPK Terhadap Pemanggilan Dewas

Menanggapi langkah Dewas, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan pihaknya menghormati proses tersebut sebagai mekanisme pengawasan internal. Ia memastikan seluruh tindakan penyidik dalam menangani perkara ini telah sesuai prosedur hukum.

“Mari kita hormati prosesnya, bahwa pemeriksaan oleh Dewas adalah bagian dari pengawasan guna memastikan setiap pelaksanaan tugas di KPK tidak hanya sesuai dengan ketentuan dan prosedur, namun juga memedomani nilai-nilai etik dan perilaku sebagai insan KPK,” ujar Budi Prasetyo, Kamis (4/12).

Budi menegaskan bahwa penanganan perkara kasus korupsi jalan Sumut telah melalui tahapan yang benar, mulai dari penyelidikan hingga penuntutan.

“Dalam proses penanganan perkara ini, kami pastikan telah sesuai dengan proses hukum dan peraturan perundangan yang berlaku, mulai dari tindakan-tindakan penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan,” jelasnya.

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id