Usut Korupsi Bansos Beras PKH 2020, KPK Periksa Empat Saksi di Polresta Surakarta

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memberikan keterangan kepada wartawan terkait perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Dok. Ist)

“Pemeriksaan dilakukan di Polresta Surakarta,” kata Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (5/12/2025).

Adapun keempat saksi yang dijadwalkan hadir adalah Suyanto dan Wisnu Purnaprahara yang merupakan pendamping PKH Koordinator Wilayah (Korwil) Kabupaten Ngawi.

Dua saksi lainnya berasal dari Korwil Magetan, yakni Ija Krustandik dan Zaini Muchtar. Meski demikian, Budi belum merinci materi spesifik yang akan didalami dari keterangan para pendamping PKH tersebut.

Dalam penanganan perkara ini, lembaga antirasuah telah menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka. Meskipun pengumuman resmi identitas tersangka belum dilakukan secara terbuka, beberapa nama telah mencuat ke publik melalui proses gugatan praperadilan dan keterangan kuasa hukum.

Nama-nama tersebut antara lain Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, B Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT), dan mantan Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial, Edi Suharto (ES).

Baca Juga: KPK Beri Warning Keras Soal Pengelolaan Pokir DPRD Kota Batu: Jangan Ada Bagi-Bagi Jatah!

Guna memperlancar proses penyidikan korupsi bansos beras ini, KPK juga telah mencegah empat pihak bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Mereka adalah BRT, Edi Suharto, Direktur PT Dosni Roha Logistik (DRL) Kanisius Jerry Tengker, serta Head of Finance and Accounting PT Dosni Roha, Herry Tho (HT).

Berdasarkan perhitungan sementara penyidik, kasus ini diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 220 miliar.

Dari total kerugian tersebut, penyidik menduga sekitar Rp 108 miliar mengalir dan dinikmati oleh PT Dosni Roha Group milik BRT. Saat ini, KPK masih terus menelusuri aliran dana sisa sebesar Rp 112 miliar kepada pihak-pihak lain yang terlibat.

(*Red)