Sosialisasi PKPU Terbaru, KPU Ketapang Tekankan Prosedur Penggantian Antarwaktu Anggota DPRD

Ahmad Saufi Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Ketapang, sedang menyampaikan materi kepada Partai Politik terkait Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2025, pada Kamis (4/12/2025)
Ahmad Saufi Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Ketapang, sedang menyampaikan materi kepada Partai Politik terkait Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2025, pada Kamis (4/12/2025). Foto: HO/Faktakalbar.id

“Dalam aturan PKPU terbaru ini bahwa Panggantian antarwaktu memperhatikan keterwakilan perempuan dan data agregat kependudukan perkecamatan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah dibidang dalam negeri,” ucap Saufi.

KPU juga akan melakukan klarifikasi kepada pimpinan DPRD, partai politik, dan instansi terkait. Saufi menekankan pentingnya kepastian hukum dalam proses ini.

Baca Juga: KPU Ketapang Kaji Penataan Dapil Pemilu 2024, Data Kependudukan Jadi Kunci

KPU tidak akan memproses pengajuan jika masih terdapat sengketa hukum yang belum selesai.

“KPU Kabupaten/Kota juga memastikan bahwa proses PAW harus dijalankan sesuai prosedur dengan menunggu hasil putusan dan adanya upaya hukum calon PAW baik perselisihan internal partai politik di mahkamah partai politik, perselisihan melalui pengadilan negeri dan kasasi kepada mahkamah agung,” terangnya.

Menutup penjelasannya, Saufi merujuk pada Pasal 29 ayat (1) PKPU Nomor 5 Tahun 2025.

Ia memastikan KPU akan memproses permintaan nama calon pengganti setelah menerima surat resmi dan memastikan adanya putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“KPU Kabupaten/Kota akan menerima surat penyampaian nama anggota DPRD Kabupaten/Kota yang berhenti antarwaktu dan permintaan nama calon pengganti antarwaktu yang berasal dari partai politik dan Daerah Pemilihan yang sama serta memproses penggantian antarwaktu setelah adanya putusan yang telah berkekuatan hukum tetap terhadap anggota DPR, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota yang diberhentikan,” tutup Saufi.

(*Red)

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id