Faktakalbar.id, PONTIANAK – Menjelang pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional pada 2 Januari 2026, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat mulai mematangkan skema penerapan pidana kerja sosial.
Salah satu poin krusial yang ditekankan adalah larangan keras mengomersialkan terpidana yang menjalani sanksi ini.
Kepala Seksi Tindak Pidana Keamanan Negara, Ketertiban Umum, dan Tindak Pidana Umum Lainnya (Kasi Kamnegtibum & TPUL) Kejati Kalbar, Bangun Dwi Sugiartono, menjelaskan bahwa pidana kerja sosial adalah bentuk pemidanaan yang berfokus pada pemberdayaan dan pemulihan, bukan eksploitasi.
“Dia (terpidana) tidak boleh dikomersilkan. Dia diberdayakan, ada waktunya setiap jamnya sebagai hukuman pidana. Dia tidak boleh dibayar,” tegas Bangun di Pontianak, Kamis (4/12/2025).
Bangun menjelaskan, konsep ini berbeda dengan pekerja konvensional.
Baca Juga: Sambut KUHP Nasional, Kejati dan Pemprov Kalbar Teken MoU Penerapan Pidana Kerja Sosial
Pidana kerja sosial bersifat mutualisme atau saling menguntungkan dalam konteks sosial, di mana pelaku membayar kesalahannya dengan mengabdi pada masyarakat tanpa mengganggu pasar tenaga kerja yang ada.
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id
















