Imbas Belum Periksa Bobby Nasution, Dua Penyidik KPK Dipanggil Dewas

KPK terbitkan SE larangan penyalahgunaan Pokir untuk cegah DPRD jadi makelar proyek. Aktivis Kalteng desak transparansi agar Pokir tak jadi lahan transaksi.
Dewas KPK panggil dua penyidik, terkait dugaan penghambatan pemeriksaan Bobby Nasution dalam kasus suap PUPR Sumut. (Dok. KPK)

“Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum melaksanakan limpah atas perkara ini ke PN Tipikor Medan, untuk masuk ke tahap persidangan. Persidangan dilaksanakan secara terbuka, publik bisa melihat dan mencermati secara langsung setiap proses dan fakta-fakta persidangannya. Semua berjalan transparan,” ucap Budi.

KPK juga berjanji tidak akan berhenti pada tersangka yang sudah ada. Pengembangan kasus terus dilakukan untuk membongkar modus serupa di sektor lain.

“Dari penyidikan perkara ini, KPK juga masih akan terus melakukan pengembangan dari bukti dan fakta yang diperoleh. Karena, dari kegiatan tertangkap tangan ini, sekaligus menjadi jalan masuk untuk melihat apakah modus-modus korupsi serupa juga terjadi di sektor ataupun di wilayah lainnya. Kita tunggu perkembangannya,” pungkasnya.

Desakan KAMI dan Insiden Teror Hakim

Pemanggilan ini tidak lepas dari laporan Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia (KAMI) yang menduga adanya upaya penghambatan proses hukum terhadap Bobby Nasution.

Sekretaris KAMI, Usman, mempertanyakan independensi penyidik karena hingga kini Bobby belum dimintai keterangan.

“Kalau sampai ini ditutup-tutupi, kita harus mempertanyakan. Jangan sampai ada upaya penutupan atau penghambatan terhadap proses hukum,” tegas Usman.

Isu ini semakin sensitif mengingat adanya insiden kebakaran di rumah hakim Pengadilan Tipikor Medan, Khamazaro Waruwu.

Peristiwa tersebut terjadi tak lama setelah sang hakim memerintahkan agar Bobby Nasution dihadirkan dalam persidangan.

Baca Juga: Diduga Hambat Pemeriksaan Bobby Nasution, Penyidik AKBP Rossa Purbo Bekti Dilaporkan ke Dewas

Hingga saat ini, penyebab kebakaran masih dalam penyelidikan, namun momen kejadiannya memicu spekulasi publik terkait kasus ini.

Agenda di mana Penyidik KPK Dipanggil Dewas ini diharapkan dapat memperjelas duduk perkara dan menjamin integritas penegakan hukum di Indonesia.

(*Red)