Imbas Belum Periksa Bobby Nasution, Dua Penyidik KPK Dipanggil Dewas

KPK terbitkan SE larangan penyalahgunaan Pokir untuk cegah DPRD jadi makelar proyek. Aktivis Kalteng desak transparansi agar Pokir tak jadi lahan transaksi.
Dewas KPK panggil dua penyidik, terkait dugaan penghambatan pemeriksaan Bobby Nasution dalam kasus suap PUPR Sumut. (Dok. KPK)

Faktakalbar.id, JAKARTA – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengambil langkah tegas dengan memanggil dua penyidik lembaga antirasuah tersebut pada Kamis (4/12/2025).

Pemanggilan ini dilakukan terkait penanganan perkara dugaan suap proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumatera Utara (Sumut) dan Satuan Kerja PJN Wilayah 1 Sumut.

Baca Juga: KPK Sebut Rektor USU Masuk ‘Lingkaran’ Bobby Nasution Terkait Kasus Korupsi Proyek Jalan

Agenda pemeriksaan ini menjadi sorotan karena adanya dugaan keterlambatan atau ketiadaan pemeriksaan terhadap Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, dalam kasus tersebut.

Adapun dua penyidik yang dipanggil menghadap Dewas adalah Rossa Purbo Bekti dan Boy.

Ketua Dewas KPK, Gusrizal, mengonfirmasi secara langsung agenda pemeriksaan tersebut.

“Benar, dua orang penyidik Rossa dan Boy diperiksa jam 10.00 WIB, hari ini,” ungkap Gusrizal, Kamis (4/12/2025).

Respons KPK: Hormati Mekanisme Pengawasan

Menanggapi langkah Dewas, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pihaknya menghormati proses internal tersebut. Menurutnya, hal ini wajar sebagai bentuk kontrol etika di dalam tubuh KPK.

“Mari kita hormati prosesnya, bahwa pemeriksaan oleh Dewas adalah bagian dari pengawasan guna memastikan setiap pelaksanaan tugas di KPK tidak hanya sesuai dengan ketentuan dan prosedur, namun juga memedomani nilai-nilai etik dan perilaku sebagai insan KPK,” kata Budi.

Budi menegaskan bahwa penanganan kasus suap ini telah berjalan sesuai koridor hukum, mulai dari penyelidikan hingga penuntutan. Ia memastikan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan bukti yang kuat.

“Pada perkara yang bermula dari penyelidikan tertutup ini, yaitu kegiatan tertangkap tangan atas dugaan tindak pidana korupsi suap proyek pengadaan di dinas PUPR dan Satker PJN 1 wilayah Sumut, KPK telah menetapkan para tersangkanya, baik dari pihak pemberi maupun penerimanya,” jelasnya.

Transparansi Persidangan dan Pengembangan Kasus

Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa proses hukum saat ini sudah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Medan. Ia mengajak publik untuk turut mengawasi jalannya sidang.