Faktakalbar.id, BULUNGAN – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Utara (Kaltara) berhasil membongkar praktik tambang emas ilegal (illegal mining) yang beroperasi secara sembunyi-sembunyi di Desa Sekatak Buji, Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan.
Pengungkapan kasus yang dilakukan pada (29/11/2025) ini berhasil menguak mata rantai bisnis emas gelap yang terorganisir rapi.
Operasi ini menyasar mulai dari proses penggalian, pengolahan menggunakan bahan kimia berbahaya, hingga jalur distribusi lintas pulau.
Direktur Reskrimsus Polda Kaltara, Kombes Pol Dadan Wahyudi, menjelaskan bahwa penindakan ini bermula dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam.
“Operasi ini dilakukan setelah kami memperoleh indikasi kuat adanya aktivitas pengolahan dan penampungan emas tanpa izin yang berjalan sistematis,” kata Dadan di Tanjung Selor, Rabu.
Modus Operandi: Pakai Sianida hingga Jual ke Sulawesi
Dalam penyergapan tersebut, penyidik menemukan fakta bahwa para pelaku menggunakan metode pengolahan yang lazim dalam dunia tambang liar.
Mereka menggunakan tromol dan tong untuk menggiling material tanah, serta mencampurkan bahan kimia berbahaya seperti air raksa (merkuri) dan sianida.
Emas yang telah dimurnikan dengan cara dibakar kemudian ditampung. Tidak hanya mengolah hasil galian sendiri, para pelaku juga berperan sebagai pengepul dari penambang liar lainnya untuk kemudian dijual ke jaringan pembeli di Sulawesi.
“Ini bukan aktivitas individu semata. Ada pola transaksi dan distribusi yang menunjukkan kegiatan terorganisasi,” tegas Dadan.
Dua Tersangka dan Barang Bukti
Polisi telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini, yakni berinisial AW dan FMS. Dari tangan mereka, petugas menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan tindak pidana tambang emas ilegal.
Barang bukti tersebut meliputi emas olahan seberat 318,87 gram, timbangan digital, alat pembakar, palu, penjepit, pinset, buku catatan transaksi, serta uang tunai senilai Rp1.870.000.
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id















