Faktakalbar.id, KETAPANG – Ketegangan mewarnai inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) di Kawasan Industri Ketapang, Kecamatan Pagar Mentimun, Kabupaten Ketapang.
Otoritas negara yang hendak menegakkan aturan justru mendapat perlawanan dari pihak pengelola kawasan saat hendak menertibkan ratusan Tenaga Kerja Asing (TKA) ilegal, Selasa (11/11/25).
Baca Juga: Polda Papua Limpahkan 7 Tersangka Kasus Tambang Ilegal WNA China ke Kejari Jayapura
Temuan tim pengawas di lapangan cukup mencengangkan. Sebanyak 364 Warga Negara Asing (WNA) kedapatan bekerja tanpa dokumen sah Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
Pelanggaran masif ini melibatkan dua perusahaan besar, yakni PT SZCI dengan 202 orang TKA ilegal dan PT BAP sebanyak 162 orang.
Sidak ini sejatinya dipicu oleh insiden kecelakaan kerja fatal yang menewaskan seorang pekerja asing bernama Wang Abao, yang belakangan diketahui juga berstatus ilegal. Namun, upaya pemerintah untuk menindak tegas pelanggaran tersebut tidak berjalan mulus.
Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3, Ismail Pakaya, mengungkapkan adanya insiden penghadangan.
Baca Juga: Duet Pimpinan Ketapang, Bupati dan Ketua DPRD Pastikan Jalan Pelang-Kepuluk Tuntas
Pihak yang mengaku sebagai pengelola kawasan secara terang-terangan menolak instruksi Kemnaker untuk mengeluarkan para TKA ilegal tersebut dalam tempo 3×24 jam.
“Agar situasi tetap kondusif, pengawas memilih mundur setelah mendapatkan pernyataan dari pihak terkait yang akan menanggung konsekuensi dari penolakan tersebut,” tegas Ismail dalam keterangan resminya, Kamis (27/11/25).
Penolakan ini dinilai sebagai preseden buruk bagi kedaulatan hukum ketenagakerjaan Indonesia. Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan, Rinaldi Umar, mengingatkan pengelola kawasan agar tidak “bermain api” dengan melawan petugas negara yang sedang menjalankan mandat undang-undang.
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id














