Jerat TPPU dan Aset yang Disita
Untuk memberikan efek jera maksimal dan sita aset bandar narkoba tersebut, penyidik menerapkan pasal TPPU. Polisi bergerak cepat memblokir sejumlah rekening yang dikuasai AA.
Terungkap fakta bahwa AA menggunakan rekening atas nama orang lain untuk bertransaksi guna menyamarkan aliran dana hasil kejahatannya.
“Hasil dari penelusuran aset tersebut, polisi berhasil menyita uang tunai Rp3 miliar, satu unit mobil, tujuh unit ‘handphone’ (telepon seluler), tiga kartu ATM, akses ‘mobile banking’, dan barang bukti lainnya,” jelas Yudha merinci barang sitaan.
Atas perbuatannya, tersangka AA alias B kini menghadapi ancaman hukuman berlapis.
Ia tidak hanya dijerat dengan Undang-Undang Narkotika, tetapi juga Pasal 3 juncto Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Ancaman hukumannya adalah pidana penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
Baca Juga: Gagalkan Peredaran Narkoba di Bandara Supadio, Polisi Musnahkan Barang Bukti Sabu
(*Red)
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id
















