Faktakalbar.id, PONTIANAK – Sebanyak 120 pengusaha di Kota Pontianak berkumpul di Hotel Golden Tulip untuk mengikuti Pontianak Tax Forum 2025.
Kegiatan strategis yang diinisiasi oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pontianak ini bertujuan untuk membedah aturan main baru dalam perpajakan daerah, yakni Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 42 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Selasa (02/12/25).
Kepala Bapenda Kota Pontianak, Ruli Sudira, menegaskan bahwa sosialisasi ini krusial untuk meluruskan persepsi antara fiskus (petugas pajak) dan Wajib Pajak.
Dengan adanya Perwa baru ini, batasan antara hak dan kewajiban pelaku usaha menjadi lebih tegas dan transparan.
“Di Perwa ini akan jelas terlihat antara hak dan kewajiban dari pelaku usaha selaku wajib pajak,” ujar Ruli usai membuka acara.
Ruli menekankan bahwa kontribusi pajak pengusaha memiliki dampak langsung terhadap wajah kota.
Pembangunan infrastruktur, fasilitas kesehatan, hingga ruang publik yang dinikmati warga saat ini adalah buah dari ketaatan pajak para pengusaha.
Baca Juga: Wali Kota Pontianak Lantik Direksi Baru Perumda Tirta Khatulistiwa Periode 2025-2030
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id















