“Dalam perkara ini, negara dirugikan sekitar Rp 587.000.000,00 (lima ratus delapan puluh juta rupiah) karena tidak membayar cukai rokok dan bea masuk ke Indonesia,” tambahnya.
Terungkapnya kasus ini juga membuka tabir gelap praktik penyelundupan di perbatasan.
Baca Juga: Strategi Menkeu Tekan Rokok Ilegal Dinilai Tumpul, Kalbar Disebut Darurat
Masuknya ratusan ribu batang rokok tersebut ternyata tidak dilakukan oleh warga sipil semata, melainkan melibatkan oknum aparat yang seharusnya menjaga kedaulatan hukum.
“Rokok ilegal ini dapat masuk dari Malaysia ke Indonesia karena ada kerjasama Oknum Aparat dengan masyarakat sipil dan sekarang semua dalam proses hukum sesuai yustisiabel Para Terdakwa,” jelas Oditur Militer menutup keterangannya.
Kini, proses hukum terhadap para terdakwa terus bergulir untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka yang telah merugikan keuangan negara dan mencederai integritas institusi.
(*Red)
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id
















