Faktakalbar.id, PONTIANAK – Kasus penyelundupan barang ilegal yang melibatkan oknum aparat kembali menjadi sorotan meja hijau.
Pengadilan Militer I-05 Pontianak secara resmi melakukan pemeriksaan barang bukti rokok ilegal yang disita dari hasil kejahatan lintas batas negara.
Pemeriksaan ini dilakukan terhadap ribuan batang rokok yang diketahui tidak dilengkapi dengan pita cukai resmi.
Baca Juga: Rokok Ilegal Masih Marak di Pontianak, Menkeu Peringatkan Oknum Internal
Rokok-rokok tersebut diselundupkan masuk dari Malaysia ke wilayah Indonesia melalui jalur-jalur tikus atau jalur tidak resmi yang tersebar di perbatasan Kalimantan Barat.
Proses pemeriksaan barang bukti rokok ilegal ini dipimpin langsung oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Letkol Chk Surya Saputra, Mayor Kum Arinta Mudji Pranata, serta Kapten Laut (H) Atep Lukman.
Kegiatan pemeriksaan yang berlangsung di Kantor Oditurat Militer Pontianak ini juga didampingi oleh Panitera Pengganti, Pelda Abas, pada Kamis (27/11/2025).
Dalam persidangan lapangan tersebut, Oditur Militer Letkol Chk Yudho Wibowo, membeberkan fakta-fakta mencengangkan terkait volume barang selundupan tersebut. Ia menjelaskan bahwa jumlah rokok yang diamankan sangat signifikan.
“Barang bukti rokok ilegal ini berjumlah sekitar 360.000 batang rokok ilegal yang disaksikan oleh para Saksi yang turut hadir dari Bea Cukai Provinsi Kalimantan Barat serta Terdakwa dan Penasehat Hukumnya,” terang Letkol Chk Yudho Wibowo.
Lebih lanjut, Yudho Wibowo merinci dampak ekonomi dari tindakan penyelundupan ini. Hilangnya potensi pendapatan negara dari sektor cukai dan bea masuk menjadi poin pemberat dalam kasus ini.
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id
















