Polda Papua Limpahkan 7 Tersangka Kasus Tambang Ilegal WNA China ke Kejari Jayapura

Penyidik Ditreskrimsus Polda Papua saat menyerahkan tujuh tersangka dan barang bukti kasus pertambangan ilegal kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Jayapura, Jumat (28/11/2025).
Penyidik Ditreskrimsus Polda Papua saat menyerahkan tujuh tersangka dan barang bukti kasus pertambangan ilegal kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Jayapura, Jumat (28/11/2025). (Dok. Ist)

“LH berperan penting sebagai penerjemah, menjembatani komunikasi antara tenaga asing dan pekerja lokal. Sementara AM memiliki peran strategis dalam mendatangkan tenaga kerja asing ke Papua,” jelas Era.

Dalam pelimpahan ini, penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti krusial yang memperkuat sangkaan pidana.

Barang bukti tersebut meliputi mesin pengolahan yang digunakan untuk memurnikan emas, bahan kimia pengolah mineral, serta dokumen perusahaan.

Baca Juga: Tim Gabungan Selamatkan Empat Pekerja Tambang yang Selamat dari Serangan KST di Papua

Selain itu, turut disita satu unit alat berat merek Caterpillar dalam kondisi rusak dan sampel pasir hitam yang terbukti mengandung emas.

Kombes Era menegaskan bahwa dengan pelimpahan ini, berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) dan siap untuk disidangkan.

“Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap. Proses selanjutnya akan segera ditindaklanjuti oleh jaksa di Kejari Jayapura untuk memastikan penegakan hukum berjalan sesuai prosedur dan memberikan keadilan,” pungkasnya.

(*Red)

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id