Kemenhut Bantah Isu Pembalakan Liar Terkait Kayu Gelondongan di Banjir Sumut

Tangkapan layar video amatir yang memperlihatkan material kayu gelondongan terbawa arus saat banjir melanda wilayah Tapanuli, Sumatera Utara. Kemenhut memastikan kayu tersebut bukan hasil pembalakan liar.
Tangkapan layar video amatir yang memperlihatkan material kayu gelondongan terbawa arus saat banjir melanda wilayah Tapanuli, Sumatera Utara. Kemenhut memastikan kayu tersebut bukan hasil pembalakan liar. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, NASIONAL – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) angkat bicara merespons beredarnya sebuah video amatir yang viral di media sosial terkait bencana alam di Sumatera Utara.

Video tersebut memperlihatkan kayu gelondongan di banjir bandang yang melanda Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) dan Tapanuli Tengah (Tapteng).

Dalam rekaman yang beredar luas tersebut, tampak jelas material kayu-kayu berukuran besar terbawa derasnya arus air. Visual ini seketika memicu spekulasi liar di kalangan warganet.

Baca Juga: Tragis, Gajah Sumatera Mati Diterjang Banjir Bandang di Pidie Jaya, Tubuh Tertimbun Kayu

Banyak pihak menduga bahwa fenomena tersebut adalah bukti nyata adanya aktivitas pembalakan liar (illegal logging) yang memperparah dampak bencana.

Publik mengaitkan keberadaan kayu-kayu tersebut dengan kerusakan hutan di wilayah Sumatera, yang dianggap sebagai pemicu utama terjadinya tanah longsor dan banjir besar.

Menanggapi kegaduhan tersebut, Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, memberikan klarifikasi tegas. Ia membantah dugaan bahwa material tersebut berasal dari aktivitas ilegal.

Menurutnya, berdasarkan pemetaan terkini, praktik pembalakan liar saat ini kecenderungannya lebih banyak terjadi di wilayah Indonesia timur, bukan di lokasi kejadian.

“Kayu yang terbawa banjir sebagian besar merupakan kayu lapuk tua atau tumbang alami. Ini hasil analisis kami dan laporan dari wakil menteri,” ujar Dwi, Jumat (28/11/2025).

Dwi menjelaskan lebih rinci bahwa selain faktor alami, sebagian kayu yang hanyut tersebut juga berasal dari aktivitas penebangan resmi di area yang memiliki izin pengusahaan hutan.

Proses penebangan di area ini dipastikan telah mengikuti prosedur mekanisme legal yang berlaku.

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id