“Ada desa yang kepala desanya mengumpulkan pekerja sendiri. Kontraktor cuma jadi nama di dokumen, tanda tangan kontrak lalu selesai,” ujarnya.
Berdasarkan data yang diterima redaksi, total dana aspirasi DPRD Kalbar tahun 2025 tercatat menembus angka lebih dari Rp500 miliar. Sebagian besar dana ini diarahkan untuk kegiatan rehabilitasi jaringan irigasi rawa, normalisasi saluran, dan OP.
Seluruh pekerjaan tersebut dipecah menjadi paket-paket dengan nilai maksimal Rp200 juta.
Baca Juga: Proyek Kontroversial OP Normalisasi Saluran Dinas PUPR Kalbar Kembali Muncul setelah Era Sutarmidji
Modus ini memungkinkan proyek diproses melalui mekanisme Penunjukan Langsung (PL) hanya berdasarkan surat minat, tanpa perlu ditampilkan secara transparan di LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik) Provinsi Kalimantan Barat.
Menanggapi temuan ini, Ketua Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) Kalbar, M. Rifal, menilai kebijakan alokasi anggaran PUPR Kalbar tersebut sangat tidak seimbang dengan kebutuhan riil masyarakat.
“Masih banyak infrastruktur lain seperti jalan dan jembatan yang membutuhkan perbaikan dan bisa langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas. Tapi justru PUPR memberikan porsi besar anggaran hanya untuk bersihkan parit. Ini sudah keterlaluan,” ujar Rifal dengan nada tinggi.
Rifal menegaskan, pihaknya tengah menimbang langkah hukum serius atas temuan tersebut.
“Kami masih memilah apakah persoalan ini akan dilaporkan ke Bareskrim Polri, Kejaksaan Agung, atau bahkan ke KPK. Karena pola seperti ini tidak boleh dibiarkan terus berulang,” tegasnya.
Menurut Rifal, apabila benar pekerjaan di lapangan tidak sesuai spesifikasi kontrak, maka hal ini patut ditelusuri lebih jauh karena berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas PUPR Kalbar, Iskandar Zulkarnaen, belum memberikan tanggapan. Pertanyaan resmi yang dikirimkan sejak 29 Oktober 2025 tidak kunjung berbalas.
Fakta Kalbar berkomitmen akan terus menelusuri pelaksanaan program OP dan normalisasi saluran ini serta membuka ruang klarifikasi bagi seluruh pihak terkait demi memastikan penggunaan anggaran publik berjalan transparan dan bertanggung jawab.
(DHN)
















