Faktakalbar.id, NASIONAL – Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia di Jakarta, Sabtu, mengalami lonjakan signifikan. Harga emas naik Rp30.000 dari awalnya Rp2.383.000 menjadi Rp2.413.000 per gram.
Kenaikan harga ini membuat Emas Antam Lonjak Rp30.000 dan menandai tren bullish yang kuat di akhir pekan.
Harga jual kembali (buyback) juga turut naik ke angka Rp2.274.000 per gram.
Emas Antam dijual mulai dari gramasi 0,5 gram hingga 1 kilogram (1.000 gram), sehingga dapat disesuaikan dengan kebutuhan investasi.
Baca Juga: Strategi Investasi Emas yang Tepat Saat Harga Melonjak: Jangan FOMO dan Terapkan Cost Averaging
Rincian Harga Emas Antam 29 November 2025
Berikut adalah rincian lengkap harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Sabtu, 29 November 2025:
| Berat (gram) | Harga Jual (Rp) |
| 0,5 gram | 1.256.500 |
| 1 gram | 2.413.000 |
| 2 gram | 4.766.000 |
| 3 gram | 7.124.000 |
| 5 gram | 11.840.000 |
| 10 gram | 23.625.000 |
| 25 gram | 58.937.000 |
| 50 gram | 117.795.000 |
| 100 gram | 235.512.000 |
| 250 gram | 588.515.000 |
| 500 gram | 1.176.820.000 |
| 1.000 gram | 2.353.600.000 |
Aturan Pajak Pembelian dan Buyback
Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017.
Baca Juga: Investasi Emas: Simak 7 Perbedaan Antara Emas Antam dan Emas UBS
Pajak Pembelian Emas (PPh 22):
-
Pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
-
Dikenakan 0,9 persen untuk non-NPWP.
-
Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Pajak Jual Kembali (Buyback):
-
Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP.
-
Dikenakan 3 persen untuk non-NPWP.
-
PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
(*Drw)
















