Wacana Koperasi Tambang Rakyat Disorot, Perhapi Khawatir Muncul Ketidakadilan bagi Investor

"Tata-kelola-pertambangan-RI-di-tangan-Prabowo"
Aktivitas alat berat di area pertambangan. Pemerintah terus menggencarkan penertiban tambang ilegal melalui Satgas Halilintar dan pembentukan Ditjen Gakkum ESDM. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, JAKARTA – Berbagai pihak pemangku kepentingan di sektor pertambangan nasional menyerukan agar langkah pemerintah dalam melakukan penertiban tambang ilegal harus dilaksanakan secara komprehensif dan hati-hati.

Hal ini dinilai krusial agar upaya pemberantasan aktivitas ilegal tersebut tidak justru menjadi bumerang yang mengganggu operasional perusahaan tambang yang telah patuh dan mengantongi izin resmi.

Baca Juga: Kelabui Petugas, Ekskavator Tambang Ilegal di Bangka Tengah Dikubur Sedalam 6 Meter

Isu ini mencuat seiring dengan komitmen tegas Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas praktik pertambangan tanpa izin (PETI) yang ditaksir merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah setiap tahunnya.

Berdasarkan data pemerintah, tercatat sedikitnya ada 1.063 aktivitas penambangan ilegal yang berkontribusi pada kerusakan lingkungan masif, kebocoran pajak, hingga penyelundupan hasil tambang.

“Saya diberi laporan oleh aparat-aparat bahwa terdapat 1.063 tambang ilegal. Dan potensi kekayaan yang dihasilkan oleh 1.063 tambang ilegal ini dilaporkan potensi kerugian negara adalah minimal Rp300 triliun,” ucap Presiden Prabowo dalam pidatonya di Sidang Tahunan MPR RI pada 15 Agustus 2025 lalu.

Untuk merespons situasi darurat ini, pemerintah telah membentuk Satgas Halilintar yang merupakan gabungan kekuatan dari TNI, Polri, Kejaksaan, dan Kementerian ESDM.

Langkah ini menjadi ujung tombak reformasi tata kelola pertambangan, yang juga mencakup penguatan pengawasan digital serta integrasi sistem perizinan melalui Mining One Map System.

Ketua Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi), Sudirman Widhy Hartono, memberikan pandangannya terkait strategi penertiban tambang ilegal.

Menurutnya, penataan harus dilakukan secara selektif. Widhy menilai praktik penambangan liar sering kali menyebabkan kelebihan produksi (oversupply) yang menekan harga komoditas mineral dan mengganggu stabilitas pendapatan negara.

Di sisi lain, Widhy juga menyoroti regulasi yang membuka peluang bagi Usaha Kecil Menengah (UKM) atau koperasi untuk masuk ke sektor pertambangan.

Baca Juga: Wacana Koperasi Tambang Rakyat, Ahli: Awas, Bisa Timbulkan Ketidakadilan bagi Pemegang IUP

Ia mengingatkan agar pemilihan komoditas dan wilayah operasi harus difilter secara ketat agar tidak menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.

“Jika ini diterapkan secara sembrono untuk semua komoditas, konsep keadilan yang ditujukan akan menjadi tidak tepat karena mungkin akan mewujudkan ketidakadilan bagi para usaha tambang itu sendiri yang sudah secara serius mengurus perizinannya sejak awal,” tegas Widhy, Kamis (27/11/2025).

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Moh Irhamni, menegaskan bahwa penegakan hukum pidana diposisikan sebagai langkah terakhir (ultimum remedium).

Fokus utama pemerintah saat ini adalah pada aspek pembinaan dan pencegahan agar kegiatan pertambangan tetap sejalan dengan prinsip Pasal 33 UUD 1945.

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id