Faktakalbar.id, SINGKAWANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Singkawang berhasil mengamankan dua orang yang diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana kesusilaan.
Keduanya diamankan setelah melakukan aksi tak terpuji melalui siaran langsung (live streaming) di platform TikTok yang kemudian menjadi viral.
Penangkapan ini dilakukan pada Kamis malam (27/11/2025), berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/109/XI/2025/SPKT/POLRES SINGKAWANG/POLDA KALBAR.
Kasus ini bermula dari beredarnya rekaman layar siaran langsung akun TikTok yang menampilkan adegan tidak senonoh. Konten tersebut menyebar luas dan memicu keresahan di tengah masyarakat Singkawang dan sekitarnya.
Menindaklanjuti laporan warga dan patroli siber, Unit II Tipidter Satreskrim Polres Singkawang langsung melakukan penyelidikan intensif. Tim bergerak cepat untuk melacak jejak digital dan mengidentifikasi keberadaan para pelaku di dunia nyata.
Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas berhasil mengantongi identitas dan lokasi kedua pelaku. Ternyata, mereka berada di wilayah hukum yang berbeda.
Pelaku perempuan teridentifikasi berada di rumah orang tuanya di wilayah Kecamatan Semparuk, Kabupaten Sambas. Sementara itu, pelaku pria berada di kediamannya di Kelurahan Setapuk, Kecamatan Singkawang Utara.
Dalam proses penangkapan, Polres Singkawang berkoordinasi dengan personel Polres Sambas untuk mengamankan pelaku perempuan.
Baca Juga: Jejak Digital Viral di Platform X, Dugaan Skandal Asusila Dua Oknum Pendidik Guncang Pontianak
Operasi penjemputan berjalan lancar tanpa perlawanan. Kedua terduga pelaku tindak pidana kesusilaan tersebut kemudian langsung digelandang ke Mapolres Singkawang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan pidana.
Barang bukti tersebut antara lain tiga setel pakaian yang dikenakan saat melakukan siaran langsung, serta tiga unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana merekam dan menyiarkan aksi tersebut.
Penyidik menerapkan pasal berlapis untuk menjerat para pelaku. Mereka disangkakan melanggar Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 36 jo Pasal 10 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Kapolres Singkawang melalui Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP Raja Toga Paruhum, menegaskan komitmennya dalam menangani kasus ini.
“Kami telah melakukan langkah-langkah sesuai prosedur, termasuk pemeriksaan ahli, hingga persiapan tahap I. Kami memastikan penanganan kasus ini dilakukan secara cepat dan tepat demi menjaga ketertiban serta kenyamanan masyarakat,” ujar AKP Raja Toga Paruhum.
Saat ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, menggelar perkara, dan resmi melakukan penahanan terhadap para tersangka guna proses hukum selanjutnya.
(*Red)
















