Faktakalbar.id, SINGKAWANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Singkawang berhasil mengamankan dua orang yang diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana kesusilaan.
Keduanya diamankan setelah melakukan aksi tak terpuji melalui siaran langsung (live streaming) di platform TikTok yang kemudian menjadi viral.
Penangkapan ini dilakukan pada Kamis malam (27/11/2025), berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/109/XI/2025/SPKT/POLRES SINGKAWANG/POLDA KALBAR.
Kasus ini bermula dari beredarnya rekaman layar siaran langsung akun TikTok yang menampilkan adegan tidak senonoh. Konten tersebut menyebar luas dan memicu keresahan di tengah masyarakat Singkawang dan sekitarnya.
Menindaklanjuti laporan warga dan patroli siber, Unit II Tipidter Satreskrim Polres Singkawang langsung melakukan penyelidikan intensif. Tim bergerak cepat untuk melacak jejak digital dan mengidentifikasi keberadaan para pelaku di dunia nyata.
Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas berhasil mengantongi identitas dan lokasi kedua pelaku. Ternyata, mereka berada di wilayah hukum yang berbeda.
Pelaku perempuan teridentifikasi berada di rumah orang tuanya di wilayah Kecamatan Semparuk, Kabupaten Sambas. Sementara itu, pelaku pria berada di kediamannya di Kelurahan Setapuk, Kecamatan Singkawang Utara.
Dalam proses penangkapan, Polres Singkawang berkoordinasi dengan personel Polres Sambas untuk mengamankan pelaku perempuan.















