Transfer Pusat Turun Rp 522 Miliar, APBD Kalbar 2026 Tetap Disahkan

Suasana Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Barat saat penandatanganan persetujuan bersama APBD Tahun Anggaran 2026. (Dok. HO/Faktakalbar.id)
Suasana Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Barat saat penandatanganan persetujuan bersama APBD Tahun Anggaran 2026. (Dok. HO/Faktakalbar.id)

Faktakalbar.id, PONTIANAK – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2026 akhirnya resmi diketok palu.

Meski diwarnai kabar kurang sedap mengenai penurunan proyeksi alokasi transfer dari pusat, Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, bersama DPRD Kalbar menyepakati postur anggaran yang tetap difokuskan pada peningkatan kualitas hidup masyarakat, Kamis (27/11/25).

Baca Juga: Kalbar Masih ‘Tergantung’ Pasokan Luar, Harisson Warning Masuknya Barang Ilegal Tengah Malam

Kesepakatan strategis ini diambil dalam Rapat Paripurna di Aula Balairungsari Kantor DPRD Provinsi Kalbar.

Dalam forum tersebut, terungkap fakta adanya koreksi signifikan dari pemerintah pusat.

Ria Norsan menyampaikan bahwa terdapat penurunan proyeksi alokasi transfer dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan RI sebesar kurang lebih Rp 522 Miliar dari rencana awal yang tertuang dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS).

Kendati demikian, Norsan memastikan bahwa “sunatan” anggaran tersebut tidak akan melumpuhkan roda pembangunan daerah. Pemerintah Provinsi berkomitmen melakukan optimalisasi belanja agar program prioritas tetap berjalan.

“Persetujuan APBD ini merupakan wujud kepedulian dan kerja keras bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD dalam memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar Norsan.

Dalam APBD 2026 yang disetujui, target Pendapatan Daerah dipatok sebesar Rp 5,97 triliun, sedangkan Belanja Daerah ditetapkan sebesar Rp 6,22 triliun.

Defisit anggaran akan ditutup melalui Penerimaan Pembiayaan senilai Rp 300 Miliar yang bersumber dari estimasi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya.

Baca Juga: Buka Muswil DMI Kalbar, Gubernur Ria Norsan Dorong Masjid Adopsi Manajemen Saldo Nol Jogokariyan

Norsan menginstruksikan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan seluruh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk bergerak cepat menindaklanjuti Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) begitu tahun anggaran berjalan.

Ia juga meminta aparat pengawas internal untuk memperketat monitoring agar setiap rupiah yang keluar benar-benar efektif dan efisien.

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id