“Artinya apa? Due diligence yang dilakukan itu menjadi tidak objektif karena tidak melihat fakta-fakta secara menyeluruh terkait dengan perusahaan PT JN ini,” ungkap Budi.
Padahal, internal ASDP sendiri sebenarnya sudah memberikan peringatan dini (warning) mengenai risiko tinggi akuisisi tersebut, namun hal itu diabaikan oleh jajaran direksi.
Baca Juga: KPK Lelang Aset Setya Novanto, Rumah Mewah di Kupang Dilepas Mulai Rp2,1 Miliar
Fakta di lapangan pun cukup mencengangkan. Dari 53 kapal yang dibeli, sebanyak 95 persen di antaranya merupakan kapal tua dengan kondisi memprihatinkan.
“Transaksi tetap berjalan meski 95 persen dari 53 kapal yang dibeli merupakan kapal tua dan banyak mengalami kerusakan. Dan kualitasnya juga mohon maaf banyak yang berkarat ya, bocor begitu ya,” papar Budi.
Hingga pemeriksaan terakhir, tercatat 16 kapal masih mendekam di galangan untuk perbaikan dengan tunggakan biaya yang belum lunas. Kondisi ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan penumpang.
“Bagaimana kita bayangkan para penumpang nanti kemudian naik kapal-kapal itu. Nah ini kan juga beresiko,” pungkas Budi.
(*Red)
















