Faktakalbar.id, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan sikapnya terkait polemik kasus rasuah di tubuh PT ASDP Indonesia Ferry.
Meski tiga mantan pejabat tinggi perusahaan pelat merah tersebut telah memperoleh rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto, lembaga antirasuah ini memastikan bahwa dugaan tindak pidana korupsi dalam proses akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) tetap memiliki dasar hukum yang kuat.
Pernyataan tersebut disampaikan KPK untuk menanggapi perkembangan terbaru kasus yang menyeret nama mantan Direktur Utama (Dirut) ASDP, Ira Puspadewi, serta dua mantan petinggi lainnya.
Baca Juga: KPK Panggil Rudy Tanoesoedibjo Terkait Dugaan Korupsi Bansos Beras, Status Tersangka Melekat
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidikan yang dilakukan pihaknya telah menemukan rangkaian perbuatan melawan hukum yang terstruktur dan sistematis.
KPK menjamin seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara transparan kepada publik sejak awal.
“Termasuk terkait dengan perkara ASDP ini, kami dari awal sudah menyampaikan setiap perkembangannya dari penyidikan, apa saja yang menjadi perbuatan melawan hukum dari para tersangka waktu itu sudah kami jelaskan ya,” kata Budi Prasetyo, Jumat (28/11/2025).
Budi membeberkan sejumlah temuan krusial penyidik. Salah satunya adalah adanya indikasi modifikasi aturan internal yang disengaja untuk memuluskan transaksi akuisisi PT JN.
Aturan tersebut diubah sementara, lalu dikembalikan seperti semula setelah proses persetujuan rampung.
Selain itu, KPK menyoroti kejanggalan dalam proses valuasi kapal. Harga akuisisi ternyata telah disepakati di awal sebelum adanya penilaian independen dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
“Di mana sudah ada kesepakatan di awal tanpa melalui penilaian oleh KJPP terlebih dahulu. Sehingga apa yang dilakukan oleh KJPP dalam menilai atau memvaluasi kapal itu hanya formalitas, hanya stempel saja, ketika kesepakatan harga sudah terjadi di awal,” terang Budi.
KPK juga menilai proses due diligence atau uji tuntas yang dilakukan manajemen ASDP saat itu sangat tidak objektif.
Mereka dituding mengabaikan kondisi riil perusahaan target, termasuk beban utang dan kewajiban yang akhirnya harus ditanggung oleh ASDP.
Kewajiban tersebut meliputi biaya reparasi kapal, tunggakan pajak, hingga biaya trayek yang menunggak bertahun-tahun.
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id
















