Polres Kayong Utara ‘Bersih-bersih’ Knalpot Brong, Pelanggar Langsung Kena Tilang

"Polres Kayong Utara gelar razia knalpot brong di Melano dalam Operasi Zebra Kapuas 2025. Pelanggar langsung ditilang dan wajib ganti knalpot standar di tempat."
Polres Kayong Utara gelar razia knalpot brong di Melano dalam Operasi Zebra Kapuas 2025. Pelanggar langsung ditilang dan wajib ganti knalpot standar di tempat. (Dok. Polres Kayong Utara)

Faktakalbar.id, KAYONG UTARA – Aksi penertiban kendaraan bermotor yang tidak sesuai standar kembali digencarkan di wilayah Simpang Hilir.

Personel gabungan Operasi Zebra Kapuas 2025 menyasar para pengguna knalpot racing atau brong yang selama ini dinilai menjadi sumber polusi suara dan meresahkan warga Melano: Kamis (27/11/2025).

Langkah “bersih-bersih” ini dilakukan secara serentak sebagai respons atas tingginya keluhan masyarakat terkait gangguan kebisingan di jalan raya, terutama pada jam-jam istirahat.

Razia ini masuk dalam agenda Operasi Zebra Kapuas yang berlangsung selama dua pekan, mulai (17/11/2025) hingga 30 November 2025.

Baca Juga: Bukan Sekadar Kompetisi, Sekda Erwin Tantang Guru Kayong Utara Lahirkan Inovasi Pengajaran

Dalam pelaksanaannya, petugas tidak memberikan kelonggaran.

Setiap pengendara yang tertangkap tangan menggunakan knalpot bising langsung dikenakan sanksi tilang di tempat.

Dasar hukum penindakan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 285 ayat (1) yang mengatur persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor.