“Secara hukum, UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan menyatakan bahwa setiap orang yang membawa alat berat atau alat mekanis lain ke dalam kawasan hutan tanpa izin dapat dipidana. Artinya, sekadar memasukkan excavator ke dalam kawasan hutan lindung saja sudah merupakan tindak pidana,” jelas Amrul Huda.
Lebih lanjut, Amrul memaparkan bahwa jika alat berat tambang ilegal tersebut terbukti digunakan untuk menambang, mengubah bentang alam atau tutupan lahan, serta mengambil mineral secara ilegal, maka pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis.
Baca Juga: Sembunyikan Alat Berat di Hutan, Satgas PKH Sita 9 Ekskavator Tambang Ilegal di Bangka Tengah
Pasal yang menanti para pelaku meliputi pidana kehutanan, pidana pertambangan (UU Minerba), hingga pidana lingkungan hidup (UU PPLH).
“Dengan demikian, kegiatan yang dilakukan para pelaku tidak hanya ilegal, tetapi juga memenuhi unsur kejahatan terorganisasi yang menimbulkan kerusakan lingkungan besar-besaran. Proses penyelidikan sedang berjalan dan jika seluruh unsur terpenuhi, perkara akan ditingkatkan ke proses hukum berikutnya,” pungkasnya.
(*Red)
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id













