Kelabui Petugas, Ekskavator Tambang Ilegal di Bangka Tengah Dikubur Sedalam 6 Meter

Satgas PKH Mengamankan Alat Berat yang Dikubur Sedalam Enam Meter di Wilayah Kecamatan Lubur Besar, Bangka Tengah, Senin (24/11/2025) (Istimewa)
Satgas PKH Mengamankan Alat Berat yang Dikubur Sedalam Enam Meter di Wilayah Kecamatan Lubur Besar, Bangka Tengah, Senin (24/11/2025) (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, BANGKA TENGAH – Upaya penegakan hukum terhadap aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terus diintensifkan.

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Korwil Kepulauan Babel mencatatkan perkembangan signifikan dalam rangkaian operasi penertiban yang digelar di wilayah tersebut.

Baca Juga: Imparsial Kritik Keras Pelibatan TNI dalam Penertiban Tambang Ilegal di Bangka Belitung

Terhitung sejak tanggal (8/11/2025), tim gabungan telah berhasil mengamankan total 64 unit alat berat tambang ilegal.

Barang bukti tersebut terdiri dari 62 unit excavator dan 2 unit bulldozer yang disita dari berbagai titik persembunyian di wilayah Kabupaten Bangka Tengah.

Temuan terbaru terjadi pada Senin, (24/11/2025). Petugas berhasil mengendus keberadaan 25 unit excavator yang disembunyikan di lima lokasi berbeda di Kecamatan Lubuk Besar.

Temuan ini mempertegas indikasi bahwa aktivitas ilegal di wilayah tersebut berjalan dengan pola yang sangat terstruktur, masif, dan sengaja ditutupi oleh para pelaku.

Koordinator Wilayah Satgas PKH Bangka Belitung, Kolonel Amrul Huda, mengungkapkan fakta mengejutkan mengenai modus operandi yang digunakan para pelaku untuk mengelabui petugas.

Mereka tidak segan-segan melakukan cara-cara ekstrem demi menyembunyikan aset kejahatannya.

Selain disembunyikan di area perkebunan warga, semak belukar, hingga masuk jauh ke dalam hutan, petugas menemukan modus baru yang mencengangkan.

Baca Juga: Kejagung Buru Pemodal Kakap di Balik Tambang Timah Ilegal Bangka Tengah

Ada unit excavator yang ditemukan dalam kondisi sengaja dikubur di dalam tanah hingga kedalaman mencapai 6 meter.

“Seluruh alat berat ini diduga kuat digunakan untuk kegiatan penambangan ilegal, baik yang terjadi di dalam kawasan hutan lindung maupun di lokasi tambang tanpa izin di luar kawasan hutan,” tegas Kolonel Amrul Huda, Rabu (26/11/2025).

Satgas PKH menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar pelanggaran administratif biasa. Cara-cara sistematis untuk menghilangkan jejak tersebut menunjukkan adanya niat jahat untuk menghindari pertanggungjawaban hukum.

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id