Kedaulatan di Tangan Partai? MK Tegaskan Rakyat Tak Bisa Pecat Wakilnya Sendiri

"Harapan agar rakyat punya taring untuk mengevaluasi wakil rakyat pupus. MK tolak gugatan mahasiswa, tegaskan nasib kursi anggota DPR sepenuhnya milik partai, bukan konstituen."
Harapan agar rakyat punya taring untuk mengevaluasi wakil rakyat pupus. MK tolak gugatan mahasiswa, tegaskan nasib kursi anggota DPR sepenuhnya milik partai, bukan konstituen. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, NASIONAL – Logika demokrasi bahwa “rakyat adalah bos dari wakil rakyat” tampaknya belum berlaku sepenuhnya dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mematahkan harapan public yang diwakili oleh gugatan mahasiswa agar konstituen memiliki kuasa langsung untuk memecat anggota DPR yang berkinerja buruk.

Dalam putusan Perkara Nomor: 199/PUU-XXIII/2025, MK menolak uji materi UU MD3 yang meminta agar rakyat diberikan hak recall atau pemberhentian antarwaktu terhadap wakilnya.

Dengan putusan ini, posisi rakyat kembali menjadi “penonton” yang tidak memiliki daya tawar ketika wakil yang mereka pilih ingkar janji di tengah masa jabatan.

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id