Kasus Tipu Gelap PDAM Kubu Raya Diduga Sarat Muatan Politis Jaga Basis Suara Muda Mahendrawan

"Cover Berita - Muda Mahendrawan"
Ilustrasi terlapor Muda Mahendrawan mantan Bupati Kubu Raya, yang kasus SP3-nya dibatalkan PN Pontianak. Keterangan saksi Uray mengungkap dugaan perintah proyek PDAM untuk kepentingan basis suara Pilkada periode Kedua. (Dok. Kolase by Faktakalbar.id)

“Keterangan saksi yang terungkap jelas menunjukkan adanya dugaan kuat penyalahgunaan jabatan demi kepentingan politik pribadi”.

Zahid juga menjelaskan adanya dugaan kuat upaya penguasaan dokumen asli. Ia mengungkap bahwa ketika saksi Uray diperiksa oleh Ditreskrimsus Polda Kalbar, Muda Mahendrawan justru meminta berkas-berkas yang dibawa Uray, termasuk surat perjanjian mitra kerja yang asli.

“SINI YANG ASLI SAYA YANG PEGANG,” kata Muda Mahendrawan kepada Uray.

Baca Juga: Kasus Korupsi Rp 40 M di Mempawah: KPK Periksa Jajaran Kadis Aktif dan Petinggi Perusahaan Swasta

Surat perjanjian mitra kerja asli tanggal 4 April 2013 tersebut kemudian diserahkan Uray kepada Muda Mahendrawan, disaksikan oleh seorang berinisial (S). Uray kemudian mengatakan tidak mengetahui di mana keberadaan surat MOU yang asli.

Pengadilan Negeri Pontianak sendiri sejak 17 November 2025 lalu telah membatalkan SP3 Polda Kalbar, menghidupkan kembali penyidikan atas dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret nama Mantan Calon Gubernur dan juga eks Direktur PDAM Kubu Raya tersebut.

Fakta Kalbar telah mencoba mengkonfirmasi kepada Muda Mahendrawan secara langsung maupun via telepon Kamis, 20 hingga 21 November 2025 lalu, namun ia tidak memberikan respon dan tanggapan terkait kesaksian yang disampaikan Uray Wisata tersebut.

(*Red)

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id