“Pada tahun 2023 tercatat ada 184 perkara. Angka ini naik menjadi 275 kasus di tahun 2024. Namun, yang sangat memprihatinkan, baru berjalan enam bulan di tahun 2025, angkanya sudah tembus 489 kasus,” ungkap data tersebut.
Artinya, jumlah kasus dalam satu semester tahun ini sudah jauh melampaui total kasus setahun penuh pada tahun-tahun sebelumnya.
Hal ini memunculkan pertanyaan mendasar mengenai efektivitas pengawasan dan integritas para pemimpin desa pasca revisi UU Desa.
Dana Melimpah, Pengawasan Lemah
Meningkatnya kasus rasuah ini dinilai berbanding lurus dengan besarnya kucuran Dana Desa dari pemerintah pusat.
Tanpa diimbangi sistem pengawasan yang ketat dan transparansi akuntabilitas, dana yang sejatinya untuk pemberdayaan masyarakat ini menjadi “lahan basah”.
Modus yang dilakukan pun beragam, mulai dari proyek pembangunan infrastruktur fiktif, mark-up anggaran pengadaan barang, hingga penggunaan dana desa untuk kepentingan pribadi dan politik oknum kades.
Desa yang seharusnya menjadi ujung tombak pembangunan nasional, kini justru terjebak dalam pusaran korupsi massal.
Alarm Bahaya Bagi Tata Kelola Desa
Meledaknya angka korupsi hingga 489 kasus ini seharusnya menjadi alarm keras bagi Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa PDTT.
Perpanjangan masa jabatan yang tidak dibarengi dengan peningkatan kompetensi moral dan manajerial ternyata menjadi bumerang.
Jika tren ini tidak segera diputus dengan penegakan hukum yang tegas dan pembenahan sistem pengawasan, bukan tidak mungkin kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa akan runtuh total.
Perpanjangan jabatan yang diperjuangkan dengan aksi turun ke jalan, kini justru dicederai oleh perilaku korup oknum-oknum yang seharusnya mengayomi warga.
(*Mira)
















