Baca Juga: Masyarakat Adat Larang Keras Kegiatan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Sungai Landak
Menyikapi fenomena ini, masyarakat mendesak agar pemerintah daerah tidak menutup mata.
Sinergi antara aparat kepolisian dan instansi terkait, khususnya Dinas Lingkungan Hidup, sangat diharapkan untuk segera turun tangan menertibkan dan mengatur tata kelola pertambangan.
“Terkait dengan berita ini, diharapkan pemerintah daerah menanggapi dengan lebih cepat dengan instansi yang terkait seperti dinas Lingkungan Hidup untuk mengatur tata kelola secara legal dalam administratifnya,” tambah warga tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun instansi terkait mengenai dugaan keterlibatan EM, YU, dan WAH sebagai pembeli emas dan pemodal dalam aktivitas PETI di Landak tersebut.
Publik menanti langkah konkret aparat untuk membuktikan bahwa hukum berlaku adil bagi siapa saja yang merusak lingkungan dan merugikan negara.
(*Red)
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id
















