Wacana Koperasi Tambang Rakyat, Ahli: Awas, Bisa Timbulkan Ketidakadilan bagi Pemegang IUP

Ilustrasi aktivitas pertambangan batu bara di Kalimantan. Aturan baru pemerintah membuka peluang bagi entitas kecil untuk ikut mengelola tambang, namun dibayangi risiko patronase.
Ilustrasi aktivitas pertambangan. (Dok. Ist)

Baca Juga: Pemerintah Terbitkan PP 39/2025, Buka Jalan Koperasi Kelola Tambang hingga 2.500 Hektar

Lebih lanjut, Widhy juga menyoroti wacana kebijakan yang memberikan ruang bagi Usaha Kecil Menengah (UKM) atau koperasi untuk terlibat dalam sektor pertambangan.

Ia mengingatkan agar pemilihan komoditas dan zonasi wilayah operasi harus difilter secara ketat agar tidak menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat dengan pelaku industri resmi.

“Jika diterapkan secara sembrono untuk semua komoditas, konsep keadilan yang dituju justru bisa menimbulkan ketidakadilan bagi para pelaku usaha tambang yang sejak awal telah mengurus perizinan secara serius,” ujar Widhy mengingatkan.

Polri Utamakan Pencegahan

Di sisi penegakan hukum, Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Moh Irhamni, menegaskan pendekatan yang diambil kepolisian.

Ia menyatakan bahwa penegakan hukum pidana (represif) diposisikan sebagai langkah terakhir (ultimum remedium). Fokus utama pemerintah saat ini adalah pada aspek pembinaan dan pencegahan.

Baca Juga: Koperasi Desa Dilibatkan Kelola Tambang, Pemerintah Siapkan Dana Rp16 Triliun

Tujuannya adalah memastikan seluruh kegiatan pertambangan berjalan sesuai dengan amanat Pasal 33 UUD 1945, di mana kekayaan alam dikuasai negara dan dipergunakan untuk kemakmuran rakyat.

“Pencegahan dan pembinaan menjadi prioritas, sementara upaya hukum adalah pilihan terakhir. Dengan demikian, masyarakat dapat menikmati haknya atas kekayaan sumber daya alam Indonesia,” kata Brigjen Pol Irhamni.

Meski demikian, ia memastikan penindakan tegas tetap akan dilakukan tanpa kompromi apabila aktivitas ilegal tersebut terus membandel atau ditemukan pelanggaran berat terhadap aspek keselamatan kerja dan kelestarian lingkungan.

(*Red)